TANJUNGPINANG — Publik Kepulauan Riau menanti sikap tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri atas dugaan penyelewengan hibah Rp1,4 miliar yang diterima LPPD Kepri. Pasalnya, proses hukum pidana yang tengah berjalan di Polda Kepri tidak serta-merta menghapus kewajiban penerima hibah untuk mengembalikan uang negara jika ditemukan kerugian daerah.
Dana hibah yang bersumber murni dari APBD Kepri tersebut dicairkan pada 6 Mei 2026. Kini, dua orang telah berstatus tersangka terkait dugaan penggelapan dana tiket kontingen Pesparawi, yang dananya berasal dari hibah tersebut.
RJ Tak Hapus Kewajiban Administrasi ke Negara
Wacana penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) mulai mencuat di tengah proses hukum yang berjalan. Namun, publik perlu memahami batas tegas antara hukum pidana dan hukum administrasi negara. Penyelesaian pidana lewat RJ tidak otomatis menghapus kewajiban keuangan negara.
Penerima hibah wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) secara utuh. Jika dana hibah terbukti mengalami penyalahgunaan, penerima hibah wajib mengembalikan seluruh kerugian daerah tersebut. Hal ini merupakan kewajiban mutlak sesuai aturan pengelolaan keuangan negara.
Inspektorat dan BKAD Diminta Bergerak, Bukan Bersembunyi
Inspektorat Daerah dan BKAD Kepri diminta mengambil sikap tegas dan tidak bersembunyi di balik proses RJ kepolisian. Kedua instansi ini diharapkan segera menggelar audit khusus terhadap penggunaan dana hibah LPPD Kepri. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.
Sebab, penyelesaian pidana secara RJ tidak membebaskan organisasi dari sanksi administratif. Jika hasil evaluasi menemukan pelanggaran administrasi, Pemprov Kepri wajib menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak terkait.
Kepala Biro Kesra Ngaku Tak Keluarkan Rekomendasi, Ke mana Saja Pengawas?
Pernyataan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kepri semakin memicu tanda tanya besar. Ia mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pencairan hibah tersebut. Publik pun bertanya-tanya, bagaimana mungkin anggaran sebesar Rp1,4 miliar bisa cair tanpa rekomendasi teknis dari dinas terkait?
Biro Kesra juga disebut memilih bungkam saat wartawan mempertanyakan dasar perhitungan hibah. Mereka enggan menjelaskan hasil verifikasi proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sikap tertutup ini memicu prasangka buruk masyarakat terhadap pengelolaan uang rakyat.
Kondisi ini dinilai mengabaikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kewajaran dalam pengalokasian APBD. Kejadian ini harus menjadi momentum evaluasi total bagi Pemprov Kepri untuk memperketat mekanisme verifikasi, penyaluran, dan pengawasan hibah organisasi kemasyarakatan. Inspektorat wajib memverifikasi kelayakan organisasi penerima sebelum anggaran cair, dan Pemprov Kepri wajib membuka seluruh informasi publik demi menjaga integritas pengelolaan APBD.