Pencarian

Harga Emas Antam Naik Rp2.000 per Gram di Hari Kemerdekaan, Buyback Sentuh Rp2,53 Juta

Senin, 17 Agustus 2026 • 10:44:31 WIB
Harga Emas Antam Naik Rp2.000 per Gram di Hari Kemerdekaan, Buyback Sentuh Rp2,53 Juta
Harga emas Antam naik Rp2.000 per gram menjadi Rp2.677.000 pada perdagangan Hari Kemerdekaan.

KEPULAUAN RIAU — Kenaikan Rp2.000 per gram ini terpantau pada perdagangan hari ini, setelah sebelumnya emas Antam dibanderol Rp2.675.000 per gram. Pergerakan harga tersebut berbarengan dengan momen peringatan kemerdekaan, sekaligus mencerminkan fluktuasi pasar logam mulia yang masih bergerak dinamis.

Untuk transaksi jual kembali emas batangan, Antam menetapkan nilai buyback di angka Rp2.530.000 per gram. Perlu dicatat, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen, yang dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Rincian Lengkap Harga Per Pecahan dan Kewajiban Pajak

Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini terpantau bervariasi untuk setiap ukuran. Emas dengan bobot terkecil 0,5 gram dijual di harga Rp1.388.500, sementara untuk ukuran 1 gram dipatok Rp2.677.000.

Bagi investor yang mencari ukuran lebih besar, emas 5 gram dibanderol Rp13.160.000, sedangkan ukuran 10 gram mencapai Rp26.265.000. Adapun untuk emas 50 gram, harganya tembus Rp130.995.000.

  • Emas 0,5 gram: Rp1.388.500
  • Emas 1 gram: Rp2.677.000
  • Emas 2 gram: Rp5.294.000
  • Emas 3 gram: Rp7.916.000
  • Emas 5 gram: Rp13.160.000
  • Emas 10 gram: Rp26.265.000
  • Emas 25 gram: Rp65.537.000
  • Emas 50 gram: Rp130.995.000
  • Emas 100 gram: Rp261.912.000
  • Emas 250 gram: Rp654.515.000
  • Emas 500 gram: Rp1.308.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.617.600.000

Biaya Pembelian dan Ketentuan Pajak yang Perlu Dicermati

Selain harga jual, pembeli juga perlu memperhitungkan komponen pajak dalam setiap transaksi. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi.

Ketentuan ini berlaku untuk setiap transaksi pembelian, sementara untuk penjualan kembali (buyback), pajak yang dikenakan lebih besar, yakni 1,5 persen untuk nilai transaksi di atas Rp10 juta. Skema pemotongan dilakukan langsung oleh Antam saat transaksi berlangsung.

Antam mengingatkan bahwa harga emas batangan ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global. Investor disarankan memantau perkembangan harga sebelum melakukan transaksi, baik pembelian maupun penjualan.

Follow batamdaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks