Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang resmi menerima aset Barang Milik Negara (BMN) berupa hibah pekerjaan penataan kawasan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Penyerahan yang berlangsung di Kantor Wali Kota pada Kamis (20/8/2026) ini mencakup proyek penataan Pulau Penyengat tahap 3 serta pengembangan kawasan Kota Pusaka dan Senggarang, dengan harapan dapat memperkuat pengelolaan fasilitas publik untuk masyarakat.
TANJUNGPINANG — Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, bersama Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau, Rocky Adam, menandatangani serah terima aset hibah tersebut. Aset yang kini menjadi milik pemda tersebut merupakan hasil pekerjaan dari Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PU.
Lingkup Aset Hibah yang Diserahkan ke Pemkot
Terdapat dua kategori utama dalam hibah ini. Pertama, penataan kawasan di Pulau Penyengat yang memasuki tahap ketiga. Kedua, penataan kawasan kota pusaka dan Senggarang, yang merupakan bagian dari upaya pelestarian cagar budaya dan pengembangan pariwisata sejarah di ibukota provinsi tersebut.
Pesan Menteri PU: Fasilitas Umum Harus Dikelola Satker
Lis Darmansyah menyampaikan arahan langsung dari Menteri Pekerjaan Umum terkait pengelolaan aset pasca serah terima. Seluruh fasilitas umum yang dibangun kementerian, termasuk rumah sakit dan sarana publik lain, diminta untuk segera diserahkan kepada satuan kerja (satker) agar pengelolaannya berjalan optimal.
"Pesan dari Pak Menteri, semua fasilitas umum seperti rumah sakit dan lainnya agar diserahkan kepada Satuan kerja," ujarnya di Tanjungpinang, Kamis. Wali Kota menambahkan, keberadaan Gedung PIP2B diharapkan mampu mendukung pengembangan permukiman dan bangunan di wilayah tersebut.
Target: Manfaat Luas bagi Warga dan Sinergi Pusat-Daerah
Penyerahan aset ini bukan sekadar administratif. Pemerintah kota menargetkan agar fasilitas yang telah terbangun dapat langsung dimanfaatkan warga, terutama untuk kegiatan sosial dan penataan lingkungan. Lis juga mengapresiasi kolaborasi jajaran Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Kepulauan Riau selama proses pembangunan.
"Semoga keberadaan fasilitas tersebut mampu memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan," harap Lis. Dengan status kepemilikan yang kini beralih ke pemda, perawatan dan pengembangan kawasan selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Tanjungpinang.