Pencarian

Handi Risza: Tanpa Ruang Menolak, Bank Wajib Patuh pada Perintah APH, OJK Diminta Terbitkan Aturan Teknis

Rabu, 26 Agustus 2026 • 18:20:27 WIB
Handi Risza: Tanpa Ruang Menolak, Bank Wajib Patuh pada Perintah APH, OJK Diminta Terbitkan Aturan Teknis
Handi Risza: Tanpa Ruang Menolak, Bank Wajib Patuh pada Perintah APH, OJK Diminta Terbitkan Aturan Teknis

JAKARTA — Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menegaskan bahwa dalam kerangka hukum yang berlaku, bank tidak memiliki pilihan untuk mengabaikan instruksi resmi dari aparat penegak hukum (APH).

Pernyataan itu disampaikan mengacu pada kewajiban bank dalam menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi yang diajukan oleh APH, khususnya untuk mendukung proses penyidikan kejahatan keuangan.

“Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut,” ujar Handi.

Handi menjelaskan bahwa posisi bank berada di tengah dua kepentingan besar: kepatuhan terhadap proses penegakan hukum dan kepatuhan pada prosedur internal yang berlaku. Bank diharapkan mampu menyeimbangkan kedua hal tersebut dalam setiap tindakan yang diambil.

“Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” katanya.

Menurut Handi, risiko sanksi pidana tersebut menjadi alasan kuat bagi manajemen bank untuk tidak menolak perintah APH. Namun, ia mengingatkan bahwa bank tetap harus memastikan seluruh formalitas administrasi terpenuhi sebelum mengeksekusi perintah tersebut.

Di tengah situasi ini, Handi mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera merilis panduan teknis yang lebih terperinci. Panduan tersebut dinilai penting untuk mengatur pelaksanaan perintah penghentian atau penundaan transaksi oleh bank secara seragam.

“Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” kata Handi.

Handi menambahkan, kejelasan prosedur akan memudahkan bank untuk membedakan antara kewajiban menjalankan perintah hukum dengan kewenangan melakukan pemeriksaan kepatuhan. Dengan begitu, proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa mengesampingkan prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan.

Respons OJK Soal Penundaan Transaksi Bank Mandiri

Pernyataan Handi ini sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB.

OJK menyatakan bahwa penundaan transaksi memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat sementara. Mekanisme ini diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penyedia jasa keuangan diperbolehkan untuk melakukan penundaan transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang diambil oleh bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku. OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi adalah tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka hukum, sehingga harus dibedakan dari pemblokiran rekening.

Lebih lanjut, OJK menekankan bahwa tindakan penundaan transaksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Hal ini penting untuk menjaga asas praduga tak bersalah dalam setiap penanganan kasus.

Dengan adanya panduan yang jelas dari OJK, diharapkan bank dapat menjalankan perintah APH secara profesional tanpa mengabaikan perlindungan hak-hak nasabah.

Follow batamdaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks