Pencarian

Bulog Natuna Gandeng 61 Pedagang RPK Jaga Stabilitas Harga Beras, HET Rp13.100 per Kilogram

Minggu, 20 September 2026 • 09:25:01 WIB
Bulog Natuna Gandeng 61 Pedagang RPK Jaga Stabilitas Harga Beras, HET Rp13.100 per Kilogram

Perum Bulog Cabang Natuna, Kepulauan Riau, menggandeng 61 pedagang melalui jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) untuk memperluas penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di daerah itu. Sebanyak 61 RPK tercatat aktif menyalurkan beras medium kemasan lima kilogram dengan harga maksimal Rp13.100 per kilogram atau Rp65.500 per kemasan, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Tiga RPK di antaranya beroperasi di wilayah pulau-pulau.

NATUNA — Kepala Perum Bulog Cabang Natuna Pencius Siburian, dikonfirmasi dari Batam, Sabtu, mengatakan pihaknya memperluas jaringan penyaluran beras SPHP lewat RPK yang tersebar di Kabupaten Natuna. "Sebanyak 61 RPK saat ini aktif menyalurkan beras SPHP," katanya.

Beras yang disalurkan merupakan beras medium melalui program SPHP yang dikemas dalam ukuran lima kilogram. Harga jual ke masyarakat dibatasi maksimal Rp13.100 per kilogram atau Rp65.500 untuk kemasan lima kilogram, sesuai HET yang berlaku.

Jaringan RPK Jadi Jalur Utama Penyaluran Beras SPHP

Bulog mencatat penyaluran beras SPHP melalui jaringan RPK sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai sekitar 939.970 kilogram atau 939,97 ton. Jaringan RPK berkontribusi sekitar 80 persen dari total penyaluran beras SPHP di Kabupaten Natuna.

Sementara 20 persen lainnya disalurkan melalui pasar tradisional dan Gerakan Pangan Murah (GPM). Tiga dari 61 RPK yang aktif berada di wilayah pulau-pulau, menjangkau warga yang selama ini sulit mengakses pasar beras.

Alokasi Tanpa Kuota, Tergantung Daya Beli dan Penjualan RPK

Alokasi beras SPHP untuk setiap RPK tidak ditetapkan dalam kuota mingguan atau bulanan tertentu. Penyaluran disesuaikan dengan daya beli dan tingkat penjualan masing-masing RPK.

"Saat ini belum ada pembatasan. Penyaluran tergantung daya beli dan penjualan RPK," ujar Pencius.

Meski demikian, pembelian beras SPHP oleh setiap RPK tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni maksimal dua ton per RPK. Jumlah itu disesuaikan dengan kapasitas penyimpanan masing-masing outlet.

Syarat Jadi RPK: KTP, NPWP, NIB, dan Kios Usaha

Untuk menjadi penyalur beras SPHP, RPK harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Calon penyalur wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kegiatan eceran, serta kios sebagai tempat usaha.

Selain syarat administrasi, calon RPK menjalani proses verifikasi dari Perum Bulog bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Natuna. Verifikasi memastikan penyalur mampu menjalankan penjualan sesuai ketentuan HET.

Bulog Evaluasi RPK Tiap Bulan, Belum Ada Sanksi di Natuna

Bulog melakukan pengawasan terhadap RPK untuk memastikan penyaluran dan penjualan beras SPHP berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan mencakup kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Setiap bulan kami melakukan monitoring dan evaluasi kepada semua RPK yang bertransaksi dengan kami," katanya.

Hingga saat ini Bulog belum memberikan sanksi kepada RPK di Kabupaten Natuna. Pihaknya belum menemukan pelanggaran terkait penjualan di atas HET maupun penimbunan stok.

Bulog menegaskan akan mengambil tindakan apabila menemukan RPK yang melakukan kecurangan atau melanggar pakta integritas yang telah ditandatangani. "Apabila kami menemukan kecurangan dan tidak sesuai dengan Pakta Integritas yang sudah ditandatangani masing-masing RPK, kami akan memutus kerja samanya," ujar Pencius.

Follow batamdaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kepri.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks