BINTAN — Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Ronny Kartika menerima seluruh sertifikat Aset BMD, Wakaf, dan PTSL dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau. Penyerahan berlangsung di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, bersamaan dengan kunjungan kerja Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Ronny menyampaikan apresiasi kepada Kanwil BPN Kepri yang dinilainya telah menjalin sinergi luar biasa dengan Pemkab Bintan. Menurut dia, kejelasan status tanah lewat sertifikat menjadi landasan penting dalam menyusun kebijakan daerah.
"Ada sertifikat untuk Aset BMD, Wakaf, termasuk sertifikat masyarakat dari PTSL. Ini langkah penting, sebab kejelasan status yang sah lewat sertifikat bisa menjadi salah satu landasan dalam menyusun kebijakan," ungkap Ronny.
Apa Saja Aset yang Diserahkan ke Pemkab Bintan dan Pihak Lain
Sejumlah aset di wilayah Kabupaten Bintan turut dialihkan statusnya dalam kegiatan tersebut. Penyerahan mencakup aset yang diserahkan ke Pemprov Kepri, pemerintah desa, dan Pemkab Bintan sendiri.
- Jalan Gesek–Toapaya kepada Pemprov Kepri.
- Taman Pendidikan Seni Al Qur'an di Sebong Pereh kepada Pemdes Sebong Pereh.
- Musholla Ar-Razak di Sebong Pereh kepada Pemdes Sebong Pereh.
- SDN 003 Toapaya kepada Pemkab Bintan.
- SMPN 9 Bintan kepada Pemkab Bintan.
Bantuan RDTR Tembeling dan Tanjung Uban untuk Potensi Investasi
Selain penyerahan sertifikat, Pemkab Bintan menerima bantuan teknis Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Tembeling dan Tanjung Uban. Dokumen RDTR disebut menjadi bagian dari gambaran terdepan potensi investasi daerah dengan deskripsi tata ruang yang lengkap.
Keberadaan RDTR memudahkan calon investor membaca peruntukan lahan di dua wilayah tersebut. Tata ruang yang jelas juga mempercepat proses perizinan usaha di kawasan yang selama ini menjadi titik tumbuh ekonomi Bintan.
Sinergi BPN dan Pemkab Bintan untuk Kepastian Hukum Tanah
Penyerahan sertifikat Aset BMD, Wakaf, dan PTSL menyasar tiga kepentingan berbeda. Aset BMD mempertegas kepemilikan barang milik daerah, Wakaf mengunci status tanah ibadah, sementara PTSL memberi kepastian hukum bagi tanah milik warga.
Kegiatan di Gedung Graha Kepri itu dirangkai dengan kunjungan kerja Ketua Komisi II DPR RI ke Provinsi Kepulauan Riau. Komisi II membawahi urusan pemerintahan dalam negeri dan pertanahan, sehingga kehadirannya menyorot langsung proses sertifikasi aset daerah di Kepri.
Pemkab Bintan menargetkan sertifikat yang diterima dapat segera ditindaklanjuti dalam penataan administrasi aset. Dokumen RDTR Tembeling dan Tanjung Uban akan menjadi rujukan penyusunan kebijakan tata ruang berikutnya.