Lindungi Hak Migran: 148 WNI Pasca-Tahanan Imigrasi Malaysia Resmi Kembali ke Tanah Air

Penulis: Redaksi  •  Minggu, 15 Februari 2026 | 09:44:03 WIB
WNI/PMI tiba di Pelabuhan Batam Center setelah menjalani masa tahanan di Malaysia.

BATAM – Pemerintah Indonesia melalui KJRI Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi kendala keimigrasian di Malaysia. Sebanyak 148 WNI/PMI resmi tiba di Pelabuhan Batam Center pada Jumat (13/2/2026) setelah menyelesaikan masa tahanan di berbagai depot imigrasi Malaysia.

Setibanya di tanah air, para deportan langsung menjalani protokol pemeriksaan kesehatan ketat dan pendataan administratif sebelum dipindahkan ke fasilitas penampungan sementara di P4MI Batam.

Statistik dan Lokasi Asal Deportan

Pemulangan kali ini mencakup individu yang sebelumnya ditahan di beberapa Depot Tahanan Imigresen (DTI) utama di Malaysia. Berikut adalah rincian data kepulangan tersebut:

Kategori DataInformasi Detail
Total WNI148 Orang
Komposisi Gender110 Laki-laki dan 38 Perempuan
Titik PenahananPekan Nenas, KLIA, Bukit Ajil, dan Beranang
Fasilitas Dokumen90 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) diterbitkan
Total Awal 2026234 Orang (Termasuk gelombang awal Februari)

Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, menyatakan bahwa mayoritas deportan dalam kondisi kesehatan yang stabil. Namun, terdapat satu atensi khusus bagi seorang warga asal Pontianak yang memerlukan perhatian medis lanjutan.

"Secara umum kondisi mereka sehat. Namun, ada satu orang yang mengidap penyakit kronis (HIV) dan akan mendapatkan pendampingan medis khusus serta pengawalan hingga ke daerah asal setelah tiba di Batam," jelas Jati.

Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, menegaskan bahwa proses ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya di luar negeri, meski mereka sedang terjerat persoalan hukum.

Pemerintah juga kembali mengeluarkan imbauan keras bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar senantiasa menggunakan jalur resmi dan mematuhi aturan administrasi negara penempatan. Hal ini krusial guna menghindari risiko penahanan hingga deportasi yang merugikan secara materiil maupun psikologis.

Reporter: Redaksi
Back to top