BATAM — Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beromzet fantastis, yakni Rp10 miliar per bulan. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Taman Golf Residence, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 14.45 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40). Mereka kedapatan sedang mengoperasikan komputer dan laptop yang terhubung dengan dashboard situs judi online.
Modus Operasi dan Peran Tersangka
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa jaringan ini sudah berjalan sekitar dua tahun sejak 2024. Mereka menggunakan sejumlah situs seperti MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa tersangka HR berperan sebagai pengelola utama. Ia menyiapkan website dan sistem pembayaran yang terhubung dengan perusahaan induk di Filipina. Skema pembagian keuntungannya 20 persen untuk perusahaan induk dan 80 persen untuk HR.
"HR juga mengatur operasional pekerja di Kamboja, mulai dari bagian marketing, admin, hingga customer service untuk mempromosikan situs dan mencari member baru," ujar Debby.
Sementara itu, tersangka HL dan ET bertugas mengelola transaksi keuangan, mencatat arus dana, serta mengirim dana operasional dan gaji pekerja di Kamboja. Promosi situs judi dilakukan melalui platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok yang dioperasikan dari Kamboja.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita uang tunai dan dana pada rekening penampungan dengan total mencapai Rp1.001.460.000. Uang tersebut merupakan hasil transaksi dalam kurun waktu sekitar tiga hari.
Selain uang tunai, polisi juga mengamankan 16 unit handphone, 3 unit tablet, 1 unit laptop, 2 unit CPU, 4 unit monitor, 4 token bank BCA, dan 2 paspor. Lokasi yang digerebek merupakan tempat operasional kedua setelah para pelaku dua kali berpindah lokasi untuk menghindari deteksi aparat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 426 Ayat (1) Huruf A dan Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana, mekanisme pembayaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan judi online lintas negara ini.