KARIMUN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memperkuat pengawasan preventif terhadap pengelolaan anggaran desa melalui penyuluhan hukum yang digelar di Desa Tanjung Batu Kecil. Kegiatan yang berlangsung Selasa (15/7/2026) ini dipandu langsung oleh Kasubsi I Intelijen Rachmadifa Alindra.
Dalam penyuluhan tersebut, aparatur desa diberikan pemahaman menyeluruh mengenai siklus pengelolaan keuangan desa. Materi mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran.
Pengelolaan Keuangan Desa Bukan Sekadar Administrasi
Rachmadifa menekankan bahwa pengelolaan keuangan desa memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar kelengkapan dokumen administrasi. Menurutnya, pengelolaan yang baik menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.
"Pengelolaan keuangan desa bukan sekadar menyusun laporan administrasi, tetapi merupakan instrumen penting untuk mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera. Kami ingin memastikan aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang memadai agar terhindar dari pelanggaran serta mampu mengoptimalkan penggunaan anggaran secara efektif, efisien, dan tepat sasaran," ujar Rachmadifa.
Risiko Hukum Mengintai Jika Anggaran Tidak Transparan
Kejari Karimun juga mengingatkan perangkat desa mengenai potensi risiko hukum yang dapat muncul apabila pengelolaan anggaran tidak sesuai ketentuan. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas menjadi pegangan utama yang harus diterapkan di setiap tahapan pengelolaan.
Selain pemaparan materi, sesi penyuluhan juga menjadi ruang konsultasi bagi perangkat desa untuk mendiskusikan berbagai persoalan yang mereka hadapi dalam pengelolaan anggaran sehari-hari. Melalui dialog langsung ini, setiap kendala diharapkan dapat dicarikan solusi tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Komitmen Berkelanjutan untuk Tata Kelola Desa yang Bersih
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Karimun dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berintegritas. Dengan pendampingan hukum yang berkelanjutan, setiap anggaran yang bersumber dari keuangan negara diharapkan dapat dimanfaatkan secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kejari Karimun menegaskan akan terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai program penerangan dan penyuluhan hukum. Langkah preventif ini dinilai krusial untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat desa, sehingga pembangunan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga.