Pencarian

Polsek Tanjungbalai Karimun Tangkap Residivis Pencuri Motor di Klenteng Kampung Tengah, Motor Dijual Rp2 Juta

Sabtu, 18 Juli 2026 • 13:10:41 WIB
Polsek Tanjungbalai Karimun Tangkap Residivis Pencuri Motor di Klenteng Kampung Tengah, Motor Dijual Rp2 Juta
Residivis berinisial APP (22) diamankan Polsek Tanjungbalai Karimun usai mencuri sepeda motor di Klenteng Kampung Tengah, Lubuk Semut.

KARIMUN — Polsek Tanjungbalai Karimun mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Klenteng Kampung Tengah, Kelurahan Lubuk Semut. Seorang residivis berinisial APP (22) ditangkap pada Senin (29/6/2026) setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) menunjukkan aksinya.

Beraksi Saat Sepi, Motor Didorong Keluar Halaman

Kapolsek Balai Karimun AKP Bakri mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Orang tua korban yang datang membuka pintu klenteng mendapati sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BP 2452 KU milik anaknya sudah tidak ada di tempat parkir.

Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria berbaju ungu dan celana jeans pendek biru muda memasuki area klenteng setelah membuka pagar yang tidak terkunci. Pelaku sempat menutupi sebagian wajahnya sebelum mendorong motor korban keluar halaman.

Motor Dijual Rp2 Juta, Hasil Dibagi dengan Rekan

AKP Bakri menjelaskan, setelah berhasil membawa motor, pelaku menghubungi rekannya berinisial DIO melalui Facebook untuk mencari pembeli. Keduanya lalu mendatangi seseorang bernama Ucok di kawasan Sungai Pasir untuk melakukan transaksi.

Motor hasil curian dijual seharga Rp2 juta. Untuk melengkapi transaksi, dibuat kuitansi jual beli yang ditempeli materai dan ditandatangani pihak terkait. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata antara APP dan DIO.

“Motif pelaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan menjual kembali sepeda motor hasil curian,” kata Bakri.

Kerugian Korban Capai Rp17 Juta

Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya dilaporkan hilang. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.

APP dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama antara lima hingga tujuh tahun penjara.

Bagikan
Sumber: j5newsroom.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks