KEPULAUAN RIAU — Mahfud mengaku awalnya terkecoh dengan informasi yang beredar. Ia sempat mengira perkara tersebut telah dilimpahkan secara resmi sesuai prosedur KUHAP, sehingga menilainya sebagai langkah efisien dalam penegakan hukum. Namun setelah mencermati fakta di lapangan, ia menyimpulkan bahwa yang terjadi bukanlah pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.
Mekanisme yang Tidak Dikenal dalam KUHAP
"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan," kata Mahfud dalam pernyataan di kanal YouTube resminya, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam KUHAP, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memeriksa tersangka, mengantongi minimal dua alat bukti, dan jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap (P21). "Yang terjadi ternyata bukan pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan karena tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," ujarnya.
KPK Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang
Mahfud menegaskan bahwa dalam situasi seperti ini, hanya KPK yang memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan dari kepolisian atau kejaksaan. Kewenangan itu diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "Pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu," jelas Mahfud.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Ia meminta publik mengawal ketat proses ini dan mewaspadai kemungkinan adanya skenario yang dapat menghambat penegakan hukum.
Tiga Perkara dan Dua Tersangka
Sebelumnya, tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi dilimpahkan kepada Kejagung. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan korupsi di sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono mengatakan percepatan penanganan dilakukan karena ketiga perkara tersebut menjadi perhatian publik. Sementara itu, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut sebelum pelimpahan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Usai penetapan tersangka, penyidik juga mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Mahfud menilai mekanisme pengalihan penyidikan yang dilakukan tanpa pemeriksaan tersangka terlebih dahulu bisa menjadi celah hukum yang serius jika tidak segera diluruskan oleh KPK.