BATAM — Seorang polisi aktif nyaris lolos membawa narkotika jenis baru melalui jalur internasional. Briptu JO, anggota Polresta Barelang, diamankan petugas Bea dan Cukai saat baru turun dari kapal dari Johor, Malaysia, di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Dari pemeriksaan badan, ditemukan puluhan cartridge vape liquid yang disembunyikan di saku celana dan lipatan pakaian.
Barang Bukti: 50 Cartridge dari Dua Merek Berbeda
Total barang bukti yang disita mencapai 50 pcs cartridge vape. Rinciannya, 20 pcs merek THUGS dan 30 pcs merek WANG LAI. Seluruhnya diduga mengandung liquid Etomidate, zat yang kerap disalahgunakan sebagai obat bius dan masuk kategori narkotika.
Kronologi: Petugas Bea Cukai Curigai Gerak-Gerik Penumpang
Kasus ini bermula dari pengawasan rutin Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun. Petugas mencurigai seorang penumpang yang baru tiba dari Johor. Setelah dibawa ke ruang pemeriksaan, temuan demi temuan langsung mengarah pada pelanggaran serius.
Proses Hukum: Pidana di Karimun, Etik di Barelang
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, memastikan proses hukum berjalan paralel. "JO berpangkat Briptu. Proses kode etik berlangsung di Polresta Barelang dan pidana ditangani Satresnarkoba Polres Karimun," ujarnya, Rabu (3/6/2026). Artinya, selain terancam pidana narkotika, Briptu JO juga menghadapi pelanggaran kode etik profesi Polri yang bisa berujung pada pemecatan.
Tegas ke Anggota yang Terlibat Narkoba
Polda Kepri menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi personel lain di jajaran kepolisian Kepri bahwa pengawasan internal berjalan ketat, termasuk di jalur pelabuhan internasional yang menjadi pintu masuk utama barang ilegal dari luar negeri.