NATUNA — Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Natuna mengambil inisiatif untuk mempermudah birokrasi penyaluran pupuk bagi para petani di wilayah perbatasan. Tanpa menunggu petani datang ke pusat kabupaten, petugas kini membuka titik penebusan langsung di desa-desa agar proses administrasi lebih cepat rampung.
Kepala DKPP Kabupaten Natuna, Wan Syazali, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena kondisi infrastruktur niaga pupuk di Natuna yang belum lengkap. Berbeda dengan daerah lain, Natuna belum memiliki Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang dikelola swasta maupun BUMDes untuk melayani kebutuhan petani secara mandiri.
"Pemerintah Kabupaten Natuna melalui DKPP mengambil inisiatif menjadi perantara dalam mengambil dan menyetor uang tebusan pupuk ke perusahaan yang ditunjuk mendistribusikan pupuk ke daerah," ujar Syazali saat dikonfirmasi dari Natuna, Jumat.
Penebusan merupakan tahapan krusial sebelum pupuk dikirimkan ke lokasi. Dengan sistem ini, DKPP memastikan bahwa volume pupuk yang didistribusikan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia nantinya benar-benar sesuai dengan pesanan dan kebutuhan riil petani di lapangan.
Program subsidi ini memberikan selisih harga yang sangat signifikan dibandingkan harga pasar. Langkah ini bertujuan menekan biaya produksi agar hasil panen petani lokal tetap kompetitif. Berikut adalah rincian harga pupuk subsidi yang berlaku di Natuna:
Syazali menekankan bahwa dengan harga yang lebih terjangkau, beban modal petani dapat berkurang. "Tujuannya adalah untuk menekan biaya produksi petani dan dapat meningkatkan hasil produksi," katanya merujuk pada disparitas harga yang mencapai lebih dari Rp8.000 per kilogram untuk jenis Urea.
Pemerintah Kabupaten Natuna telah mengamankan alokasi pupuk subsidi sebanyak 200 ton untuk tahun anggaran 2026. Kepastian kuota ini didapat setelah pemerintah daerah mengajukan usulan resmi pada 2025 yang mencakup jenis Urea, NPK, hingga pupuk organik.
Meski kuota yang tersedia cukup besar, DKPP tetap memberlakukan sistem penebusan di awal. Hal ini dilakukan sebagai bentuk validasi data agar tidak ada pupuk yang tersisa atau tidak terdistribusi di gudang nantinya.
“Meski kuotanya 200 ton, bisa saja jumlah yang ditebus petani di bawah itu. Karena itu, penebusan dilakukan lebih dahulu agar jumlah pupuk yang didistribusikan ke Natuna sesuai dengan kebutuhan,” ucap Syazali menutup keterangannya.