KEPULAUAN RIAU — Pemerintah memastikan keberlanjutan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun anggaran 2026. Fokus utama program ini tetap menyasar peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau mereka yang terdata dalam kategori ekonomi lemah agar tidak putus sekolah. Namun, ada perubahan administratif penting yang perlu diperhatikan orang tua siswa terkait pencarian informasi resmi di mesin pencari maupun media sosial.
Perubahan struktur kabinet pada akhir 2024 berdampak pada nomenklatur instansi pengelola. Nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kini tidak lagi digunakan. Urusan pendidikan dasar hingga menengah kini berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Perubahan ini krusial karena memengaruhi kanal informasi dan layanan publik yang harus diakses oleh masyarakat.
Pemerintah menetapkan nominal bantuan yang bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Anggaran ini dialokasikan untuk membantu biaya personal siswa, seperti membeli buku, seragam, hingga biaya transportasi menuju sekolah. Berikut adalah rincian nominal bantuan PIP untuk satu tahun anggaran:
Terdapat pengecualian nominal bagi siswa yang berada di kelas awal (siswa baru) dan kelas akhir (siswa yang akan lulus). Kelompok ini hanya menerima setengah dari total bantuan tahunan karena mereka hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran berjalan. Ketentuan ini bertujuan untuk menyesuaikan masa aktif belajar siswa di sekolah asal maupun sekolah tujuan.
Untuk memastikan apakah seorang siswa terdaftar sebagai penerima, masyarakat tidak perlu lagi datang ke sekolah atau kantor dinas. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui ponsel dengan mengakses sistem SIPINTAR (Sistem Informasi Indonesia Pintar). Pastikan Anda telah menyiapkan nomor identitas kependudukan dan nomor induk siswa.
Sistem akan menampilkan informasi detail jika siswa terdaftar. Informasi tersebut mencakup status aktivasi rekening, tanggal pencairan dana, hingga status Surat Keputusan (SK) Pemberian. Jika muncul keterangan "SK Nominasi", berarti siswa tersebut masuk daftar calon penerima namun perlu melakukan aktivasi rekening di bank penyalur (BRI untuk SD/SMP, BNI untuk SMA/SMK, dan BSI khusus wilayah Aceh).
PIP 2026 tidak diberikan kepada seluruh siswa, melainkan diprioritaskan bagi mereka yang memenuhi kriteria kemiskinan tertentu. Landasan utama pendataan adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Siswa yang orang tuanya merupakan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mendapatkan prioritas utama.
Selain itu, bantuan ini juga menyasar siswa dari keluarga yang mengalami dampak bencana alam, yatim piatu, atau mereka yang memiliki kelainan fisik (disabilitas). Sekolah juga memiliki wewenang untuk mengusulkan siswa yang secara nyata mengalami kesulitan ekonomi melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), asalkan didukung dengan bukti dokumen kemiskinan yang sah dari kelurahan setempat.
Seiring dengan proses pencairan, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap pesan singkat (SMS) atau pesan WhatsApp yang berisi tautan (link) tidak resmi. Pemerintah tidak pernah memungut biaya apa pun dalam proses penyaluran PIP. Seluruh dana disalurkan langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa tanpa potongan.
Jika ditemukan kendala dalam proses pencairan atau adanya dugaan pungutan liar, masyarakat dapat melayangkan pengaduan melalui kanal resmi Kemendikdasmen. Informasi terbaru mengenai jadwal pencairan per tahap biasanya diumumkan melalui akun media sosial resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) atau melalui pengumuman di sekolah masing-masing.
Penerima utama adalah siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di DTKS, pemegang KIP, atau anak dari keluarga peserta PKH dan KKS.
Siswa baru dan siswa kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran berjalan, sehingga bantuan diberikan secara proporsional atau setengah dari nominal tahunan.
Pastikan data di Dapodik sekolah sudah diperbarui dan sinkron dengan data di Dukcapil. Jika masih tidak ditemukan, segera lapor ke pihak operator sekolah untuk verifikasi ulang status usulan.