BATAM — Bank Indonesia (BI) memusnahkan ribuan lembar uang rupiah palsu yang terkumpul dalam kurun waktu lebih dari tiga tahun di Provinsi Kepulauan Riau. Pemusnahan berlangsung di Kantor Perwakilan BI Provinsi Kepri, Kota Batam, pada Kamis (21/5/2026).
Kepala Perwakilan BI Kepri Rony Widijarto mengatakan, total uang palsu yang dimusnahkan mencapai 5.454 lembar. Seluruhnya berasal dari hasil pengolahan uang oleh BI maupun laporan masyarakat di wilayah Kepri sejak November 2022 hingga Desember 2025.
Setiap temuan uang palsu melalui tahapan verifikasi ketat oleh BI sebagai otoritas yang berwenang menentukan keaslian rupiah. Pemeriksaan dilakukan melalui analisis tenaga ahli dan pengujian laboratorium sebelum diserahkan kepada kepolisian untuk proses hukum lanjutan.
Pemusnahan sendiri baru bisa dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Batam. BI menggunakan mesin pencacah kertas yang menghasilkan potongan berukuran sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang dan tidak dapat digunakan kembali.
Di tengah pemusnahan ribuan lembar uang palsu itu, BI mencatat tren peredaran uang tidak asli justru menunjukkan penurunan. Data BI menyebut tingkat temuan turun dari 5 piece per million (ppm) pada 2023 menjadi 4 ppm sepanjang 2024 hingga 2025. Artinya, hanya ditemukan sekitar empat lembar uang palsu dalam setiap satu juta lembar uang yang beredar.
Penurunan ini dikaitkan dengan peningkatan teknologi pengaman pada uang rupiah. Menurut Rony, desain dan unsur keamanan pada Uang Tahun Emisi 2022 membuat proses pemalsuan semakin sulit.
“Hal ini seiring dengan penguatan kualitas uang Rupiah baik bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman yang semakin modern sehingga semakin mudah dikenali dan sulit dipalsukan,” ujar Rony.
Meski begitu, data pemusnahan di Kepri menunjukkan ancaman belum sepenuhnya hilang. Kepulauan Riau merupakan wilayah perbatasan dengan aktivitas perdagangan, pelabuhan, dan lalu lintas orang yang tinggi sehingga pengawasan terhadap uang palsu tetap menjadi perhatian.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari kerja Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal). Lembaga itu beranggotakan Bank Indonesia, Polda Kepri, BIN Daerah Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepri.
BI bersama Botasupal kini memperkuat edukasi melalui kampanye Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah. Masyarakat diminta mengenali ciri keaslian uang dengan metode 3D—dilihat, diraba, dan diterawang—serta menjaga kondisi fisik uang melalui prinsip 5J.