BP Batam Luncurkan Versi Terbaru Land Management System, Permudah Pelaku Usaha Urus Izin Lahan di Batam

Penulis: Binsar Gultom  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 18:39:22 WIB
Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra meluncurkan versi terbaru Land Management System untuk mempermudah pengurusan izin lahan.

BATAM — Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra mengatakan penyempurnaan LMS ini merupakan komitmen lembaganya untuk menata dan mempercepat pengelolaan pertanahan secara efisien. Langkah ini disebut sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"Penataan tanah di Batam melalui LMS ini juga merupakan komitmen yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden sebagai upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi dalam RPJMN," ujar Li Claudia dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Selasa.

Empat Asas Pengelolaan Tanah yang Diterapkan

Dalam pengelolaan pertanahan, BP Batam menerapkan empat asas, yaitu keberlanjutan, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Asas keberlanjutan berarti pengalokasian tanah akan didasarkan pada rencana tata ruang dan rencana induk yang disusun BP Batam.

Sementara itu, asas keterbukaan memungkinkan publik mengakses informasi ketersediaan tanah, termasuk alokasi tanah reguler dan alokasi tanah langsung. Tanah yang diumumkan secara terbuka harus memiliki dokumen teknis dan telah melalui proses pematangan tanah.

Bagaimana Cara Mengakses LMS?

Pemohon dapat mengakses laman lms.bpbatam.go.id untuk mendapatkan layanan ini. Di portal tersebut, pelaku usaha bisa menemukan informasi ketersediaan tanah, layanan perizinan, dan informasi penting lainnya.

Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha wajib memiliki akun yang terdaftar pada sistem LMS. Setelah itu, pemohon membuat permohonan dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

"Melalui LMS ini, pemohon dapat mengakses informasi terkait regulasi, persyaratan, dan prosedur pengurusan perizinan tanah secara cepat dan transparan," kata Li Claudia.

Dokumen Terbit Otomatis Setelah Verifikasi

Sistem LMS akan secara otomatis menerbitkan Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) setelah seluruh tahapan diselesaikan. Proses ini melibatkan Tim Verifikasi Teknis yang mengevaluasi permohonan alokasi tanah.

Asas akuntabilitas diterapkan melalui evaluasi permohonan oleh tim verifikasi yang terdiri dari beberapa unit kerja. Sedangkan asas kepastian hukum menjamin kepatuhan terhadap ketentuan hukum agraria dan peraturan di lingkungan BP Batam.

"Untuk tutorial lebih lengkap bisa dilihat dari video yang telah kami tayangkan. BP Batam akan terus berkomitmen menghadirkan layanan yang transparan, profesional, dan berbasis digital guna mendukung kemudahan investasi di Kota Batam," tutup Li Claudia.

Reporter: Binsar Gultom
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top