Pemkab Natuna Hibahkan Tanah ke 57 Kepala Keluarga, Sertifikat 150 Meter Persegi Diserahkan ke Warga Batu Kapal

Penulis: Topan Lubis  •  Jumat, 26 Juni 2026 | 11:13:01 WIB
Pemerintah Kabupaten Natuna menyerahkan sertifikat tanah seluas 150 meter persegi kepada 57 kepala keluarga di Perumahan Puak.

NATUNA — Sebanyak 57 kepala keluarga di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, resmi menerima hibah tanah dari pemerintah daerah. Lahan seluas 10 x 15 meter per unit itu merupakan bagian dari program kolaborasi antara Pemkab Natuna dan pemerintah pusat melalui skema Penanganan dan Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT).

Warga Batu Kapal Kini Tinggal di Rumah Layak

Para penerima manfaat sebelumnya bermukim di kawasan Batu Kapal, Kecamatan Bunguran Timur, yang masuk kategori permukiman kumuh. Melalui program PPKT, mereka dipindahkan ke Perumahan Puak yang dibangun di atas lahan yang disiapkan pemkab. Pemerintah pusat, di sisi lain, membiayai pembangunan rumah serta sarana dan prasarana pendukung.

“Hari ini telah mencapai satu tahun lebih masyarakat tinggal di Perumahan Puak dan kita serahkan sertifikat secara simbolis kepada 20 orang perwakilan,” ujar Bupati Natuna Cen Sui Lan di Natuna, Kamis.

Sertifikat Bukti Kepemilikan Sah, Warga Diingatkan Tak Menggadaikan

Cen menjelaskan bahwa sertifikat yang diserahkan merupakan bukti legal kepemilikan tanah. Setiap keluarga menerima lahan seluas 150 meter persegi atau setara ukuran 10 x 15 meter. Ia mengingatkan para penerima untuk menjaga aset tersebut dan tidak menggadaikannya kepada pihak lain maupun lembaga keuangan.

“Kami sudah melaksanakan tugas dengan memberikan tempat tinggal yang layak kepada Bapak dan Ibu yang sebelumnya tinggal di rumah tidak layak huni. Kini tinggal bagaimana bapak dan ibu menjaga serta merawatnya dengan baik,” kata Cen.

Program PPKT: Sinergi Pusat-Daerah Atasi Permukiman Kumuh

Program PPKT merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Natuna dan pemerintah pusat. Pemkab menyediakan lahan beserta pematangan lahan, sementara pemerintah pusat membangun rumah serta melengkapi infrastruktur perumahan. Skema ini bertujuan mengentaskan kawasan kumuh dan menyediakan hunian yang lebih sehat bagi warga berpenghasilan rendah.

Penyerahan sertifikat ini menandai satu tahun sejak para penghuni menempati Perumahan Puak. Langkah pemkab selanjutnya adalah memastikan warga mampu merawat dan memanfaatkan hunian secara produktif tanpa mengalihkan kepemilikan tanah.

Reporter: Topan Lubis
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top