Perpres Ojol Belum Diumumkan, Pengemudi Batam Pertanyakan Broadcast Potongan Komisi 8 Persen yang Didorong Aplikator

Penulis: Bastian Sihombing  •  Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:51:01 WIB
Pengemudi ojol Batam mempertanyakan broadcast potongan komisi 8 persen dari aplikator yang dianggap prematur.

BATAM — Kekhawatiran dan kebingungan melanda komunitas pengemudi transportasi online di Batam. Broadcast dari aplikator yang menyatakan potongan komisi 8 persen akan berlaku untuk layanan tertentu pada 1 Juli 2026 dinilai prematur, karena dokumen resmi Perpres yang menjadi acuannya belum juga terbit.

Ketua Aliansi Driver Online Batam (ADOB), Djafri Rajab, menegaskan bahwa langkah aplikator menyebarkan informasi secara nasional tanpa kejelasan aturan merupakan bentuk framing yang menyesatkan.

“Dasarnya apa aplikator itu melakukan broadcast nasional ke semua mitra di Indonesia, menyatakan potongan 8 persen ini hanya untuk layanan tertentu dan berlaku mulai 1 Juli? Itu jadi pertanyaan juga. Artinya kan ada framing sesat, seolah-olah aplikator ini mengintervensi ataupun memprovokasi isi muatan dalam Perpres,” kata Djafri, Sabtu (27/6/2026).

Kebijakan Hanya untuk Layanan Hemat Roda Dua

Informasi mengenai skema potongan komisi ini mencuat setelah pertemuan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan petinggi Gojek dan Grab pada 23 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, aplikator menyampaikan bahwa potongan 8 persen hanya berlaku untuk layanan roda dua (R2) kategori hemat, seperti GoRide Hemat dan GrabBike Hemat, bukan untuk layanan reguler.

Sehari setelah pertemuan, broadcast langsung dikirim ke seluruh mitra pengemudi di Indonesia. Padahal, salinan maupun lembaran negara Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online belum bisa diunduh oleh publik.

Proses Pembahasan Dinilai Tak Libatkan Pengemudi

Djafri juga mengkritik proses pembahasan yang hanya melibatkan pimpinan DPR dan perusahaan aplikator, tanpa mengundang perwakilan pengemudi. Menurutnya, pengemudi tidak pernah dijadikan objek sudut pandang dalam memperkaya isi Perpres.

“Kami ini nggak pernah dijadikan satu sektor atau objek sudut pandang bagi pemerintah untuk memperkaya isi muatan dalam Perpres. Selama ini kan asik saja (aplikator) ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, legislatif mau bahas urusan eksekutif presiden, kan agak lucu sebenarnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 seharusnya memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja transportasi online, baik roda dua maupun roda empat. Jika akhirnya hanya mensejahterakan aplikasi, Djafri menilai hal itu kontradiktif dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan May Day 2026.

Pengemudi Roda Empat Khawatir Terpinggirkan

Ketua Komunitas Andalan Driver Online (Komando) Batam, Feryandi Tarigan, mengaku hingga kini belum mendapatkan gambaran resmi mengenai isi Perpres. Informasi yang diterima hanya sebatas besaran potongan komisi tanpa draf aturan.

“Sampai sekarang nggak dapat, makanya bingung kan,” kata Feryandi.

Ia menyoroti munculnya berbagai flyer dan narasumber yang menggiring opini bahwa aturan hanya mengakomodasi pengemudi roda dua. Menurutnya, jika implementasi pada 1 Juli nanti tidak sesuai harapan, pihaknya akan menggelar aksi damai.

Konsolidasi 16 Daerah dan Rencana Aksi Damai

Komunitas ojol Batam kini tengah berkonsolidasi dengan pengemudi dari 16 daerah di Indonesia. Tujuannya memastikan aspirasi agar pengemudi roda dua dan roda empat sama-sama diakomodasi dalam Perpres dapat tersampaikan ke pemerintah.

Sebelumnya, rencana aksi pada akhir Juni ditunda setelah beredarnya video pertemuan Wakil Ketua DPR dengan pimpinan Gojek dan Grab. Namun, Feryandi menegaskan aksi damai akan digelar jika kebijakan yang diterapkan pada 1 Juli 2026 tidak sesuai harapan pengemudi.

Seperti diketahui, kebijakan pembatasan komisi aplikator maksimal 8 persen merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto saat May Day 2026. GoTo (Gojek) dan Grab menyatakan siap menerapkan skema bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator mulai 1 Juli 2026, menyusul audiensi dengan pimpinan DPR.

Reporter: Bastian Sihombing
Sumber: ulasan.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top