Tarif Listrik Juli 2026 Dipastikan Tak Naik, Ini Rincian Biaya per kWh untuk Rumah Tangga hingga Industri

Penulis: Maruli Sinaga  •  Selasa, 14 Juli 2026 | 10:06:01 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan tarif listrik triwulan III 2026 tidak naik untuk seluruh golongan pelanggan.

KEPULAUAN RIAU — Kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik untuk triwulan III 2026 tidak berubah. Kebijakan ini berlaku sejak Juli hingga September mendatang, baik untuk pelanggan yang menerima subsidi maupun yang tidak.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan resmi menyebut keputusan ini bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional. "Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujarnya.

PT PLN (Persero) juga telah mengonfirmasi kebijakan ini melalui akun Instagram resminya. Dalam unggahan tersebut, PLN menegaskan komitmennya menghadirkan layanan kelistrikan terbaik bagi seluruh pelanggan di tengah kepastian tarif yang tidak berubah.

Rincian Tarif per Golongan: Dari Rumah Tangga Subsidi hingga Industri Besar

Untuk pelanggan rumah tangga subsidi, tarif paling murah dinikmati golongan R-1/TR 450 VA sebesar Rp 415 per kWh. Sedangkan R-1/TR 900 VA bersubsidi dibanderol Rp 605 per kWh.

Sementara itu, pelanggan nonsubsidi daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh. Golongan rumah tangga menengah ke atas dengan daya 3.500 VA hingga 6.600 VA ke atas membayar Rp 1.699,53 per kWh.

Dari sisi bisnis dan industri, tarif B-2 untuk daya 6.600 VA hingga 200 kVA tetap Rp 1.444,70 per kWh. Adapun industri besar golongan I-4 dengan daya di atas 30.000 kVA hanya membayar Rp 996,74 per kWh — tarif terendah di kategori nonsubsidi.

Untuk pelayanan sosial, golongan S-1/TR 450 VA menjadi yang paling murah, yakni Rp 325 per kWh. Penerangan jalan umum (P-3/TR) dibanderol Rp 1.699,53 per kWh.

Indikator Ekonomi Jadi Acuan, Tapi Pemerintah Pilih Tahan

Penetapan tarif listrik sebenarnya mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Setiap tiga bulan, tarif dievaluasi berdasarkan empat indikator makro: kurs rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk periode Juli-September 2026, realisasi indikator pada Februari hingga April 2026 menunjukkan kurs di level Rp 16.959,32 per dolar AS, ICP US$ 96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA US$ 70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meski indikator bergerak, pemerintah memilih tidak menaikkan tarif. Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga konsumsi rumah tangga sekaligus daya saing industri di tengah tekanan ekonomi global. Kepastian tarif selama tiga bulan ke depan diharapkan memberi ruang napas bagi pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis.

Reporter: Maruli Sinaga
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top