BATAM — Pemerintah Kabupaten Lingga berkomitmen mendukung penuh penyelarasan tata ruang tingkat provinsi. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Finalisasi Sinkronisasi RTRW Provinsi Kepri dengan RTRW Kabupaten/Kota yang berlangsung di Kota Batam, Kamis (16/7/2026).
Bupati Lingga hadir langsung didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga. Kehadiran tiga pilar ini menandakan urgensitas dokumen tata ruang bagi pembangunan daerah.
Selama ini, ketidakselarasan antara RTRW provinsi dan kabupaten/kota kerap menghambat realisasi proyek strategis. Investor sering kali terjebak dalam tumpang tindih regulasi lahan. Finalisasi ini menjadi forum koordinasi untuk menyamakan persepsi arah pengembangan wilayah di Kepri.
Keselarasan tersebut diyakini mampu mewujudkan perencanaan pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Pemerintah menargetkan agar setiap program pembangunan di Kepri berjalan efektif dan saling mendukung antardaerah.
Bagi Lingga, penyelarasan RTRW menjadi dasar untuk mempercepat masuknya investasi. Dengan kepastian pemanfaatan ruang, pelaksanaan pembangunan bisa lebih terarah. Daerah kepulauan ini punya potensi besar di sektor kelautan dan pariwisata yang membutuhkan regulasi tata ruang yang jelas.
Pemerintah Kabupaten Lingga menyatakan, perencanaan tata ruang yang selaras akan meningkatkan daya saing daerah. Pertumbuhan ekonomi berkelanjutan menjadi target utama, tanpa mengorbankan aspek kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.
Setelah finalisasi di Batam, dokumen RTRW yang telah disinkronisasi akan memasuki tahap pengesahan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kepri diharapkan segera mengimplementasikan hasil kesepakatan ini ke dalam peraturan daerah masing-masing.
Forum ini juga menjadi ajang evaluasi terhadap rencana tata ruang yang sudah ada. Harapannya, tidak ada lagi proyek mangkrak akibat konflik lahan atau ketidaksesuaian peruntukan. (*)