BATAM — Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepulauan Riau kembali mengingatkan para pelaku usaha bahwa aturan main sistem pembayaran QRIS tidak mengenal istilah minimal transaksi. Deputi Kepala Perwakilan BI Kepri, Ardhienus, menegaskan setiap merchant yang telah menyediakan layanan QRIS wajib menerima pembayaran berapa pun nilai belanja konsumen.
“Minimal transaksi QRIS yang ditetapkan adalah sebesar Rp1. Ketentuan minimum transaksi yang ditetapkan secara sepihak oleh merchant bukan merupakan kebijakan Bank Indonesia,” ujar Ardhienus dalam keterangan resminya.
Peringatan ini dikeluarkan setelah BI Kepri menemukan sejumlah merchant di Batam yang masih mensyaratkan nominal pembelian tertentu. Seorang konsumen bernama Wahyu mengaku harus menambah barang belanjaannya karena total belanja Rp30 ribu dinilai belum memenuhi batas minimal yang ditetapkan toko.
“Belanja saya sekitar Rp30 ribu, tetapi diminta menambah belanja karena katanya belum bisa bayar pakai QRIS kalau belum mencapai nominal tertentu,” kata Wahyu.
Selain soal batas minimal, BI Kepri juga melarang merchant membebankan biaya tambahan alias surcharge kepada pelanggan yang memilih bertransaksi menggunakan QRIS. Ardhienus menjelaskan bahwa biaya Merchant Discount Rate (MDR) merupakan kewajiban merchant kepada penyelenggara jasa pembayaran dan tidak boleh dialihkan ke konsumen.
“Pembatasan minimal transaksi maupun pengenaan biaya tambahan dapat mengurangi kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi sekaligus menghambat pemanfaatan QRIS,” tegasnya.
Untuk menekan pelanggaran, BI Kepri bersama industri sistem pembayaran gencar melakukan edukasi lewat program Duta QRIS dan Pelindungan Konsumen. Ardhienus mengakui praktik nakal kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman pengelola atau petugas kasir, terutama setelah pergantian manajemen toko.
Jika ditemukan merchant yang masih bandel, BI akan berkoordinasi dengan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) maupun bank acquirer untuk melakukan pembinaan. Apabila pelanggaran berlanjut, merchant bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Masyarakat diimbau turut aktif melaporkan praktik yang tidak sesuai. Laporan bisa disampaikan melalui layanan Bank Indonesia Care 131, kantor perwakilan BI setempat, atau bank penerbit QRIS merchant bersangkutan dengan melampirkan bukti pendukung seperti foto, struk, dan identitas merchant.