Pemko Batam Libatkan Ketua RT dan RW untuk Edukasi Pajak Kendaraan Bermotor, Mulai Diterapkan 2027

Penulis: Bastian Sihombing  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 11:13:01 WIB
Ketua RT dan RW di Batam akan mulai bertugas mengedukasi warga terkait kepatuhan pajak kendaraan bermotor pada 2027.

BATAM — Pemko Batam memutuskan untuk mengubah strategi pengumpulan pajak kendaraan dengan melibatkan pengurus lingkungan terdepan. Mulai 2027, Ketua RT dan RW akan bertugas mengedukasi warga serta mendata status kepatuhan PKB di wilayah masing-masing. Langkah ini diambil untuk membangun basis data yang lebih akurat sekaligus menekan angka tunggakan.

Bukan Penagih, Tapi Edukator

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa RT dan RW bukan bertugas sebagai penagih pajak. “Ketua RT dan RW dinilai memiliki kedekatan dengan warga sehingga proses pendataan diharapkan berlangsung komunikatif, setara, dan tetap menghormati privasi masyarakat,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Jika ada warga yang menolak memberikan informasi, pengurus lingkungan tidak boleh memicu konflik. Data tersebut akan dilaporkan kepada kader pajak dan lurah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Landasan Hukum dan Insentif

Pelibatan RT dan RW memiliki pijakan regulasi yang kuat. Pemko Batam merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, serta Peraturan Wali Kota Batam Nomor 32 Tahun 2017 yang mengatur fungsi RT dan RW dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lingkungan.

Pemerintah telah memberikan insentif rutin setiap bulan kepada para ketua RT dan RW. Untuk tugas tambahan pendataan pajak ini, Pemko akan mempertimbangkan kemungkinan insentif tambahan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Sasaran: Optimalisasi PAD hingga 2027

Kebijakan ini diperkirakan mulai diimplementasikan pada awal tahun 2027, setelah regulasi pendukung resmi diundangkan. Pemko Batam berharap sinergi dengan pengurus lingkungan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan.

Penerimaan PAD yang optimal dari sektor PKB nantinya akan dikembalikan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Batam. Langkah ini menjadi salah satu strategi jangka panjang Pemko untuk memperkuat basis pendapatan daerah tanpa menambah beban birokrasi baru.

Reporter: Bastian Sihombing
Sumber: kepripedia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top