BATAM — Pemko Batam memutuskan untuk mengubah strategi pengumpulan pajak kendaraan dengan melibatkan pengurus lingkungan terdepan. Mulai 2027, Ketua RT dan RW akan bertugas mengedukasi warga serta mendata status kepatuhan PKB di wilayah masing-masing. Langkah ini diambil untuk membangun basis data yang lebih akurat sekaligus menekan angka tunggakan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa RT dan RW bukan bertugas sebagai penagih pajak. “Ketua RT dan RW dinilai memiliki kedekatan dengan warga sehingga proses pendataan diharapkan berlangsung komunikatif, setara, dan tetap menghormati privasi masyarakat,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Jika ada warga yang menolak memberikan informasi, pengurus lingkungan tidak boleh memicu konflik. Data tersebut akan dilaporkan kepada kader pajak dan lurah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Pelibatan RT dan RW memiliki pijakan regulasi yang kuat. Pemko Batam merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, serta Peraturan Wali Kota Batam Nomor 32 Tahun 2017 yang mengatur fungsi RT dan RW dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lingkungan.
Pemerintah telah memberikan insentif rutin setiap bulan kepada para ketua RT dan RW. Untuk tugas tambahan pendataan pajak ini, Pemko akan mempertimbangkan kemungkinan insentif tambahan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Kebijakan ini diperkirakan mulai diimplementasikan pada awal tahun 2027, setelah regulasi pendukung resmi diundangkan. Pemko Batam berharap sinergi dengan pengurus lingkungan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan.
Penerimaan PAD yang optimal dari sektor PKB nantinya akan dikembalikan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Batam. Langkah ini menjadi salah satu strategi jangka panjang Pemko untuk memperkuat basis pendapatan daerah tanpa menambah beban birokrasi baru.