BATAM — Anggota DPD RI dari Kepri, Dwi Ajeng Sekar Respaty, menegaskan bahwa regulasi daerah tidak boleh berhenti pada pengaturan normatif. Regulasi harus mampu menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap pemerintah dalam situasi darurat.
Dwi Ajeng, yang juga anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, menyoroti tiga hambatan utama penanganan bencana di daerah kepulauan: koordinasi yang tidak efektif, keterbatasan logistik, dan proses administrasi yang berlarut-larut.
"Regulasi penanggulangan bencana harus menjamin keselamatan masyarakat, tidak boleh terkendala oleh koordinasi yang tidak efektif, keterbatasan logistik, maupun proses administrasi yang berlarut-larut," tegas Dwi Ajeng.
Karakteristik geografis Kepri yang didominasi wilayah laut membuat akses transportasi antarpulau terbatas. Kondisi itu diperparah beragamnya risiko bencana yang mengharuskan kesiapan logistik dan koordinasi lintas instansi mumpuni.
Mekanisme pembiayaan, menurut Dwi Ajeng, juga harus memungkinkan bantuan disalurkan tepat waktu. Kebijakan penanggulangan bencana dinilai perlu berorientasi pada pengurangan risiko dan pemulihan masyarakat secara berkelanjutan, bukan hanya penanganan saat kejadian.
Dwi Ajeng berharap rapat kerja ini menjadi masukan bagi penguatan regulasi dan tata kelola kebencanaan di daerah. Cakupannya meliputi peningkatan kesiapan fiskal, kapasitas sumber daya manusia, serta sistem distribusi bantuan yang sesuai karakteristik Kepulauan Riau.
"Dengan penguatan regulasi dan sinergi lintas instansi, penanganan bencana di Kepri diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, merata, terukur, dan akuntabel, sehingga perlindungan terhadap masyarakat terdampak dapat terlaksana secara optimal," ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Kepri Mahadi Rahman menjelaskan bahwa penanganan bencana di daerah didukung personel Taruna Siaga Bencana (TAGANA), pengelolaan logistik, dapur umum, serta bantuan sosial sesuai kewenangan dan ketersediaan anggaran.
Mahadi menegaskan pentingnya sinergi pusat dan daerah untuk memastikan perlindungan sosial bagi korban bencana berjalan efektif.
"Penanganan korban bencana membutuhkan koordinasi yang kuat antara Dinas Sosial, BPBD, pemerintah kabupaten/kota, Kementerian Sosial, dan unsur masyarakat," ujar Mahadi.
Untuk wilayah kepulauan seperti Kepri, dukungan logistik, kejelasan pembagian kewenangan, integrasi data, serta ketersediaan anggaran menjadi faktor penentu. Tanpa itu, bantuan berisiko tidak menjangkau masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran.
Rapat kerja menjadikan implementasi Perda Provinsi Kepri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai salah satu perhatian utama. Evaluasi mencakup harmonisasi aturan sektoral, pembagian tugas antarinstansi, hingga penyusunan prosedur operasional penanganan bencana yang lebih terpadu.
"Melalui rapat kerja ini, kita evaluasi harmonisasi aturan sektoral, pembagian tugas antarinstansi, serta penyusunan prosedur operasional penanganan bencana yang lebih terpadu," demikian Mahadi.
Rapat kerja juga menekankan penguatan perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak, perempuan, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin. Evaluasi tidak berhenti pada masa tanggap darurat.
Keberlanjutan bantuan setelah keadaan darurat berakhir menjadi sorotan, khususnya pemulihan kondisi sosial keluarga, penguatan ekonomi, dan dukungan psikososial bagi masyarakat terdampak.