BATAM — Sebanyak 883 pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen resmi telah dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Batam Center sepanjang 2026. Angka ini merupakan bagian dari total 3.829 deportan yang masuk melalui Batam dalam periode 2024 hingga 2026.
Negara Hadir untuk Warga yang Berangkat Ilegal
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Muktarudin meninjau langsung shelter penampungan deportan di Batam, Selasa. Ia menegaskan negara tetap hadir memberikan perlindungan meski sebagian besar dari mereka berangkat melalui jalur non-prosedural.
“Semua kita fasilitasi, yang sakit kita obati, kemudian kita siapkan pemulangannya. Rata-rata mereka tidak memiliki dokumen dan berangkat secara non-prosedural,” ujar Muktarudin.
Menurutnya, pemerintah berkewajiban mengurus seluruh warga negara Indonesia yang bermasalah di luar negeri. Para deportan akan didampingi hingga tiba di daerah asal masing-masing.
80 Persen Kasus Terkait Pelanggaran Keimigrasian
Konsul Jenderal (Konjen) RI di Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto, mengungkapkan bahwa sepanjang 1 Januari hingga 9 Juni 2026, pihaknya telah menangani 2.551 deportan. Angka ini hanya mencakup wilayah kerja KJRI Johor Bahru yang meliputi Johor, Pahang, Negeri Sembilan, dan Melaka.
“Sekitar 80 persen kasus deportasi yang kami tangani berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian, seperti tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin kerja yang sah,” kata Sigit.
Mayoritas deportan berasal dari Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sumatera Utara. Sebagian dari mereka dipulangkan menggunakan biaya Pemerintah Malaysia, sebagian lewat biaya pribadi, dan sisanya mendapat dukungan dari Pemerintah Indonesia.
Koordinasi Lintas Instansi dan Imbauan Jalur Prosedural
Sigit menambahkan bahwa koordinasi antara KJRI Johor Bahru, Kementerian P2MI, BP3MI Kepri, dan berbagai pemangku kepentingan berjalan baik dalam proses pemulangan deportan. “Hampir semua stakeholder terlibat dalam upaya pemulangan deportan. Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang selama ini terjalin,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menggunakan jalur prosedural yang aman. “Jangan mudah percaya pada tawaran pekerjaan tanpa visa, tanpa kontrak kerja, atau tanpa dokumen resmi,” kata Sigit.
Kementerian P2MI berkomitmen terus meningkatkan pelayanan kepada PMI, termasuk yang dideportasi, agar proses pemulangan berjalan manusiawi dan tertib.