TANJUNGPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memastikan dana gaji ke-13 untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri senilai Rp48 miliar sudah tersedia dan akan mulai dicairkan pekan ini. Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, menyatakan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tengah merampungkan verifikasi berkas Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pencairan dilakukan secara bertahap segera setelah berkas dinyatakan lengkap.
Anggaran Rp48 Miliar Bersumber dari DAU
Kebutuhan pencairan gaji ke-13 sebesar Rp48 miliar tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Menurut Misni yang juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri, dana tersebut sudah diterima oleh Pemprov Kepri. Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan kelengkapan berkas masing-masing OPD.
“Dananya sudah ada. Insya Allah akan kita bayarkan untuk OPD yang berkasnya sudah lengkap,” tegas Misni kepada ulasan.co, Rabu (10/6/2026).
Target: Ringankan Beban Jelang Tahun Ajaran Baru
Pemberian gaji ke-13 tahun ini diharapkan dapat meringankan beban pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru. Misni menyebutkan bahwa tunjangan ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak para ASN.
“Kita harapkan gaji ke-13 itu bisa membantu pegawai untuk memenuhi kebutuhan sekolah anaknya,” ujarnya.
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap ASN setara dengan penghasilan satu bulan pada Mei 2026. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 Ayat (6) Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13.
Seluruh ASN Berhak Menerima, Termasuk PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Provinsi Kepri menegaskan bahwa seluruh ASN berhak menerima tunjangan ini. Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga PPPK Paruh Waktu.
“Seluruh ASN berhak menerima tunjangan ini. Mulai dari PNS, PPPK hingga PPPK Paruh Waktu,” pungkas Misni.