KARIMUN — Konflik internal yang melibatkan sejumlah direktur di Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Karimun dinilai mulai menggerus kepercayaan calon investor. Wakil Ketua II DPRD Karimun, Ady Hermawan, menegaskan bahwa persoalan pembagian kewenangan yang tumpang tindih harus segera dihentikan. Ia meminta Ketua BP Kawasan Karimun untuk segera turun tangan dan memberikan penegasan soal tugas setiap unsur organisasi.
Pembagian Tugas Tumpang Tindih, Ketua BP Diminta Tegas
Menurut Ady, kisruh yang terjadi saat ini lebih pada persoalan pembagian tugas antar direktur yang seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah. “Kembalikan saja kepada tugas masing-masing, Direktur 1 ada tugasnya, Direktur 2 ada tugasnya, Direktur 3 juga ada tugasnya. Tidak perlu ada yang mengambil tugas pihak lain. Duduk bersama dan selesaikan sesuai kewenangan masing-masing jauh lebih baik,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (12/6/2026) siang.
Ia juga mendorong Wakil Ketua Kawasan Perdagangan Bebas yang dijabat Bupati Karimun untuk segera menengahi persoalan ini. “Penegasan dari Ketua BP Karimun terkait tugas Wakil Ketua, Direktur Satu, Direktur Dua, maupun Direktur Tiga harus ada. Tinggal bagaimana dilaksanakan, sehingga administrasi dapat berjalan baik,” tegas Ady.
Legalitas BP Kawasan Karimun Dinilai Belum Sekuat Batam
Di balik konflik internal, Ady menyoroti akar persoalan yang lebih besar, yakni lemahnya legalitas kelembagaan BP Kawasan Karimun. Ia mengingatkan bahwa BP Kawasan Karimun masih dalam tahap penguatan dan belum memiliki legalitas semapan BP Batam. “Kita ini masih baru, legalitas kelembagaan juga belum mapan seperti Batam. Maka dari awal harus diperkuat dulu tupoksi masing-masing. Kalau konflik seperti ini terus terjadi, tentu akan menjadi citra yang kurang baik bagi daerah,” ujarnya.
DPRD Karimun mengaku telah beberapa kali membahas persoalan ini melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Menurut Ady, status BP Kawasan saat ini masih lebih banyak berfungsi sebagai unit pelayanan, sehingga belum mampu mengakomodasi berbagai potensi pendapatan kawasan secara maksimal. “Akibatnya, banyak sektor pendapatan yang belum bisa diakomodasi oleh BP Kawasan,” ungkapnya.
Mendesak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Sistem FTZ Enklave
Dalam kesempatan itu, Ady juga menyoroti ketimpangan kewenangan dalam kawasan BBK (Batam Bintan Karimun). Ia menilai Batam terus diprioritaskan, sementara Karimun dan Bintan tertinggal. “Kami pernah mempertanyakan langsung ke BP Batam, kenapa Batam terus yang diprioritaskan, sementara Karimun tidak? Bahkan masih ada kewenangan yang harus diurus melalui Batam. Kondisi seperti ini tentu menyulitkan daerah,” katanya.
Ady pun mendesak Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali sistem FTZ Enklave yang diterapkan di Karimun. Menurutnya, Pulau Karimun lebih tepat ditetapkan secara menyeluruh sebagai kawasan FTZ. “Karimun tidak cocok dengan sistem Enklave. Kami meminta seluruh Pulau Karimun dijadikan FTZ. Faktanya, aturan Enklave tidak berjalan maksimal di lapangan, dan jika diterapkan secara penuh, justru ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial di masyarakat,” terangnya.
Investor Butuh Kepastian, Stabilitas Internal Jadi Kunci
Ady menekankan bahwa konflik internal yang berkepanjangan akan langsung berdampak pada minat investasi di Karimun. “Investor tentu melihat stabilitas dan kepastian. Kalau di internal saja masih terjadi kebingungan soal kewenangan dan tugas, bagaimana mereka akan percaya untuk berinvestasi di Karimun?” tegasnya.
Ia berharap BP Kawasan Karimun lebih aktif menyampaikan kendala yang dihadapi kepada DPRD maupun Pemerintah Daerah. Dukungan politik dan kelembagaan, kata Ady, sangat dibutuhkan untuk memperjuangkan penguatan status BP Kawasan Karimun ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.