Pencarian

Ketua DPRD Kepri Kena Sanksi Teguran Tertulis Partai Gerindra Usai Viral Naik Harley Tanpa Helm di Batam

Jumat, 15 Mei 2026 • 16:56:45 WIB
Ketua DPRD Kepri Kena Sanksi Teguran Tertulis Partai Gerindra Usai Viral Naik Harley Tanpa Helm di Batam
Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan menerima teguran tertulis dari Partai Gerindra setelah video naik motor tanpa helm viral.

BATAM — Iman Sutiawan terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra dalam sidang etik yang digelar pada Jumat (15/5/2026). Ketua sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, M. Maulana Bungaran, membacakan putusan yang menyatakan kader partainya itu melanggar sejumlah pasal.

"Memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri," ujar Maulana dalam sidang tersebut.

Pasal yang Dilanggar dan Pertimbangan Majelis

Majelis Kehormatan menilai Iman melanggar Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra yang mengatur kewajiban kader untuk menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai. Ia juga dinilai melanggar Pasal 16 ayat 3 terkait kewajiban memegang teguh AD/ART partai serta Pasal 67 ayat 5 tentang sumpah kader untuk menjaga kehormatan dan martabat partai.

"Teradu dengan sangat jelas melanggar," ujar anggota Majelis Kehormatan saat membacakan pertimbangan putusan.

Kronologi Viral dan Penilangan Polisi

Video yang memicu sidang etik ini pertama kali diunggah di akun media sosial @iman_sutiawan75 pada Sabtu (9/5/2026). Dalam rekaman itu, Iman tampak mengendarai Harley Davidson FXDR bernomor polisi BP 6215 VF sambil mengenakan kemeja loreng, celana jeans, dan topi hitam. Ia melintasi kawasan Jalan Diponegoro, Jalan Gajah Mada, hingga Jembatan Sei Ladi di Batam.

"Hari ini kita main, sekali-kali refreshing," kata Iman dalam video tersebut.

Aksi itu langsung menjadi sorotan publik karena dinilai melanggar aturan lalu lintas. Tak berselang lama, jajaran Satlantas Polresta Barelang menindak Iman dengan tilang. Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyatakan, penindakan dilakukan saat Iman melintas di Simpang Rosedale, Batam Center, tanpa helm.

"Selain diberhentikan karena tidak menggunakan helm, petugas juga menemukan bahwa yang bersangkutan juga tidak membawa surat izin mengemudi (SIM), sehingga STNK atas nama beliau kami tahan dan kami beri surat tilang," kata Anggoro, Senin (11/5/2026).

Iman dikenai denda tilang sebesar Rp 500.000 atas dua pelanggaran tersebut. Anggoro menegaskan, proses hukum berjalan tanpa perlakuan khusus meski Iman menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Kepri.

"Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Kami tidak memandang jabatan. Yang kami temukan di lapangan adanya pelanggaran lalu lintas. Itu yang kami proses," ujar Anggoro.

Bagikan
Sumber: nasional.kompas.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks