Pencarian

Kapolda Kepri Resmikan Unit Reaksi Cepat untuk Berantas Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah Hukum

Senin, 29 Juni 2026 • 23:35:01 WIB
Kapolda Kepri Resmikan Unit Reaksi Cepat untuk Berantas Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah Hukum
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin meresmikan Unit Reaksi Cepat untuk menangani kejahatan jalanan di wilayah hukum Kepri.

BATAM — Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Safrudin, menegaskan bahwa pembentukan Unit Reaksi Cepat bukan sekadar tugas personel yang tergabung di dalamnya, melainkan semangat seluruh anggota Polri. Ia meminta agar setiap pejabat fungsi meningkatkan pengawasan terhadap laporan masyarakat sehingga tidak ada pengaduan yang diabaikan.

Fokus pada Kejahatan 3C: Curat, Curas, dan Curanmor

Unit Reaksi Cepat merupakan tim dari fungsi Reserse yang dibentuk mulai tingkat Polda hingga seluruh Polres jajaran di Kepri. Tim ini difokuskan memberikan respons cepat terhadap tindak pidana, khususnya kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Setiap laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti. Tim ini tidak hanya bergerak setelah menerima laporan, tetapi juga aktif melaksanakan patroli di daerah rawan sebagai upaya pencegahan,” ujar Kapolda dalam keterangan resminya.

105 Personel Disiagakan, Kendaraan Operasional Diberi Identitas Khusus

Setiap Unit Reaksi Cepat diperkuat sedikitnya satu tim berjumlah 10 personel. Total sekitar 105 personel disiagakan di Polda Kepri dan seluruh Polres jajaran. Personel URC dibekali kemampuan melakukan tindakan kepolisian mulai dari patroli, mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan pelaku, hingga melakukan olah TKP awal.

Kapolda menambahkan bahwa kendaraan operasional tim telah diberi identitas khusus agar mudah dikenali masyarakat. “Ini memberikan efek cegah terhadap pelaku kejahatan,” katanya.

Layanan 110 Dioptimalkan untuk Percepatan Laporan

Selain membentuk URC, Polda Kepri terus mengoptimalkan Layanan Kepolisian 110 sebagai sarana pelaporan masyarakat. Seluruh operator telah dibekali mekanisme penerimaan dan pendistribusian laporan sehingga setiap informasi dapat segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.

Asep Safrudin menekankan bahwa pelayanan cepat tidak hanya diukur dari kecepatan mendatangi tempat kejadian perkara, tetapi juga kecepatan dalam menerima laporan, memberikan informasi, hingga menyelesaikan setiap permasalahan masyarakat. “Kehadiran URC diharapkan mampu menekan angka kejahatan jalanan sekaligus meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tutupnya.

Bagikan
Sumber: sijoritoday.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks