Pencarian

Polsek Meral dan BP3MI Kepri Libatkan Tokoh Adat hingga Ustaz Cegah TPPO di Perbatasan Karimun

Sabtu, 04 Juli 2026 • 21:09:01 WIB
Polsek Meral dan BP3MI Kepri Libatkan Tokoh Adat hingga Ustaz Cegah TPPO di Perbatasan Karimun
Tokoh adat dan ustaz dilibatkan dalam sosialisasi Gerakan Migran Aman di Mapolsek Meral, Karimun.

KARIMUN — Sosialisasi bertajuk “Gerakan Migran Aman” digelar di Mapolsek Meral, Jumat (3/7/2026), sebagai respons atas tingginya risiko eksploitasi pekerja migran di wilayah perbatasan. Kapolsek Meral, AKP Wardi Purbowo, menyebut Karimun berada di garis depan pertahanan pelindungan ketenagakerjaan karena mobilitas masyarakat yang sangat dinamis.

“Posisi Karimun sebagai daerah perbatasan menempatkan kita pada garis depan pertahanan pelindungan ketenagakerjaan. Karakteristik dengan mobilitas tinggi ini merupakan tantangan tersendiri,” ujar Wardi dalam pemaparannya.

Tokoh Masyarakat Jadi Sistem Peringatan Dini

Alih-alih hanya menjadi peserta, para tokoh agama dan tokoh adat dalam forum ini diposisikan sebagai sistem peringatan dini di tengah komunitas. Mereka didorong mengidentifikasi warga rentan—termasuk kelompok berpenghasilan rendah—dan melaporkan indikasi TPPO ke pihak berwenang.

Lembaga Adat Melayu (LAM), para ustaz, hingga jajaran ketua RW di Kelurahan Sungai Pasir dilibatkan langsung. Outputnya, pengawasan berbasis komunitas diyakini mampu menekan risiko perdagangan orang secara signifikan.

Modus Eksploitasi di Kamboja Diungkap

Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Karimun, Reonald Simanjuntak, membeberkan peta risiko kejahatan transnasional, termasuk maraknya eksploitasi kerja di negara seperti Kamboja. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri yang tidak jelas asal-usulnya.

“Kami mengimbau keras agar masyarakat menolak segala bentuk eksploitasi manusia. Peluang kerja di luar negeri secara prosedural itu sangat terbuka lebar,” tegas Reonald.

Ia juga menginformasikan bahwa satu-satunya lembaga resmi penempatan di Karimun saat ini adalah P3MI PT Bumi Mas Antar Nusa. Akses terhadap jalur prosedural disebutnya sudah dipermudah bagi warga yang ingin bekerja ke luar negeri secara legal.

Lima Sistem Penempatan Resmi Sesuai UU

Dalam sosialisasi itu, Reonald mengupas lima sistem penempatan resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Regulasi ini, menurutnya, menjadi benteng hukum bagi setiap warga negara yang berangkat ke luar negeri sejak dari kampung halaman.

“Melalui Gerakan Migran Aman ini, kami ingin memastikan setiap warga negara yang berangkat ke luar negeri terlindungi secara hukum, ekonomi, dan sosial,” ujarnya.

Apresiasi dari Warga: Edukasi Langsung ke Akar Rumput

Ketua RW Kelurahan Sungai Pasir menyampaikan apresiasi atas inisiasi edukasi ini. Keterlibatan tokoh lokal sebagai pendidik, pengawas, dan pelindung korban dinilai menjadi kunci dalam menekan angka perdagangan orang di wilayah hukum Meral.

Kolaborasi antara Polsek Meral dan BP3MI Kepri ini diharapkan menjadi model pengawasan berbasis komunitas yang bisa direplikasi di titik-titik rawan perbatasan lainnya di Kepulauan Riau.

Bagikan
Sumber: wartarakyat.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks