KARIMUN — Pemadaman total yang terjadi di Pulau Karimun Besar tak hanya memicu keresahan, tetapi juga mengarah pada jalur hukum. BAPAN Kepri menilai insiden ini bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan persoalan pelayanan publik yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bukan Sekadar Permohonan Maaf
Ketua BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, menegaskan bahwa permintaan maaf dari penyelenggara layanan publik tidak bisa menghapus kewajiban hukum untuk memulihkan kerugian warga. “Permintaan maaf dari penyelenggara layanan publik itu hanya bentuk tanggungjawab moral semata,” ujarnya.
Menurutnya, kelalaian yang dilakukan pihak PLN terindikasi merampas hak-hak masyarakat sebagai konsumen. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Desakan Transparansi Penuh
“Krisis kelistrikan ini harus dipandang secara fundamental sebagai persoalan hukum dan tanggungjawab pelayanan publik, bukan sekadar gangguan teknis operasional biasa,” tegas Ahmad Iskandar Tanjung. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menganggap remeh insiden ini.
BAPAN Kepri juga menuntut transparansi dari PLN. “PLN merupakan instansi yang digaji dan hidup dari uang rakyat. Jika pemadaman total ini mau diblackout-kan secara keseluruhan, mari kita buka seluas-luasnya tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.
Kejari Karimun Terima Laporan, Tunggu Instruksi Pimpinan
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, melalui Kasi Pidsus Dhonny Armandos membenarkan bahwa pengaduan telah diterima secara resmi. “Pengaduan ini dilaporkan secara resmi ke Kejari Karimun, ada poin-poin yang disampaikan, ada pihak pelapor serta dilengkapi cap dan tanda tangan pelapor,” kata Dhonny.
Dhonny menyebut laporan tersebut akan disampaikan kepada Kepala Kejari untuk ditindaklanjuti. “Terkait pengaduan ini, tentu kami menunggu instruksi dari Pak Kajari,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN ULP Tanjungbalai Karimun belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang dilayangkan BAPAN Kepri.