Pencarian

Pemprov Kepri Terima Rp9,5 Miliar dari Pusat untuk Tuntaskan Tunggakan DBH, Masuk APBD-P 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 • 10:16:01 WIB
Pemprov Kepri Terima Rp9,5 Miliar dari Pusat untuk Tuntaskan Tunggakan DBH, Masuk APBD-P 2026
Pemprov Kepri menerima dana Rp9,5 miliar dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH).

TANJUNGPINANG — Pemprov Kepri mendapatkan suntikan dana segar dari pemerintah pusat untuk menutup kewajiban yang belum dibayarkan. Dana sebesar Rp9,5 miliar tersebut merupakan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan digunakan untuk mempercepat penyelesaian tunda bayar daerah.

Keputusan penyaluran ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mengurangi tekanan fiskal di daerah.

Peruntukan Dana: Fokus pada Tunda Bayar, Bukan Gaji ASN

Secara umum, tambahan TKD dari pemerintah pusat memiliki tiga peruntukan utama. Pertama, untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Kedua, mendukung daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Ketiga, menyelesaikan tunda bayar DBH yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Untuk Provinsi Kepri, alokasi yang diberikan difokuskan pada penyelesaian tunda bayar DBH. Pasalnya, kebutuhan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri telah terpenuhi melalui APBD murni 2026.

Kata Sekda: Alokasi untuk Percepatan Kewajiban Daerah

"Kita mendapatkan penyaluran DBH untuk percepatan penyelesaian kewajiban pemerintah," kata Sekda Kepri, Misni, Kamis, 27 Agustus 2026.

Misni menegaskan bahwa kebutuhan penggajian pegawai di lingkungan Pemprov Kepri tidak menjadi masalah. Oleh karena itu, penerimaan dana kurang bayar DBH ini dapat langsung dialokasikan untuk menuntaskan kewajiban daerah yang masih tertunda.

"Untuk penggajian pegawai tidak ada masalah, makanya kita penerima dana kurang bayar DBH," ujarnya.

Langkah Selanjutnya: Masuk Proyeksi Pendapatan APBD-P

Dana tambahan sebesar Rp9,5 miliar tersebut akan segera dimasukkan ke dalam mata anggaran pada APBD Perubahan (APBD-P) Kepri tahun 2026. Saat ini, dana tersebut telah masuk dalam proyeksi pendapatan daerah yang tengah disusun oleh Pemprov Kepri.

Dengan masuknya alokasi ini dalam APBD-P, diharapkan proses penuntasan kewajiban DBH dapat segera direalisasikan dan tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah. Langkah ini juga menjadi bagian dari penguatan fiskal Pemprov Kepri di tengah dinamika anggaran tahun berjalan.

Follow batamdaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: medianesia.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks