Pencarian

Bareskrim Usut 11 Item Pangan, Kerugian Beras Fortifikasi Rp89 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 • 11:37:31 WIB
Bareskrim Usut 11 Item Pangan, Kerugian Beras Fortifikasi Rp89 Triliun
Kepala Bareskrim Polri Asep Safrudin menyampaikan keterangan pers terkait tindak lanjut 11 item dugaan pelanggaran di sektor pangan.

KEPULAUAN RIAU — Kepala Bareskrim Polri Asep Safrudin menyatakan pihaknya menindaklanjuti 11 item dugaan pelanggaran di sektor pangan, mulai dari fortifikasi beras hingga pakan ternak. Langkah itu diambil setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyurati Kapolri Suyudi Ario Seto. Empat laporan polisi terkait fortifikasi beras kini berjalan di Bareskrim.

Pertemuan Asep dengan Amran berlangsung di kediaman Menteri Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (19/10). Agenda utamanya membahas tindak lanjut arahan Kapolri agar kepolisian berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Dalam forum itu, Amran memaparkan sejumlah persoalan pangan yang dinilai perlu penanganan aparat. Asep menyebut pihaknya langsung bergerak dari tahap penyelidikan hingga penegakan hukum.

"Ada beberapa poin yang harus ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian. Tentunya kami akan langsung melakukan kegiatan-kegiatan, dari mulai penyelidikan, sampai nanti ke penegakan hukum," kata Asep dalam konferensi pers.

Empat Laporan Polisi Beras Fortifikasi Sedang Berjalan

Untuk kasus fortifikasi beras, Bareskrim akan mengecek perkembangan penanganan perkara yang sudah berjalan. Asep menyebut saat ini ada empat laporan polisi yang tengah diproses.

"Kita akan cek yang di Bareskrim penanganannya seperti apa. Kemudian, ada empat laporan polisi yang sedang kita berproses," jelasnya.

Penyidik juga akan memeriksa perusahaan atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran. Pemeriksaan itu jadi dasar menentukan langkah penanganan berikutnya.

Kerugian Konsumen Ditaksir Rp89 Triliun

Kementerian Pertanian sebelumnya menemukan 25 merek beras fortifikasi milik 11 pelaku usaha yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dari temuan itu, pemerintah memperkirakan kerugian konsumen mencapai sekitar Rp89 triliun.

Angka tersebut menjadi salah satu alasan Kementan meminta penegakan hukum dituntaskan. Surat Amran kepada Kapolri mencakup pula persoalan tata niaga ayam dan telur.

Menurut Asep, surat itu telah diterima dan sebagian sudah ditindaklanjuti. Amran kembali menjelaskan poin-poin yang perlu ditangani kepolisian dalam pertemuan tersebut.

"Surat itu sudah sampai ke kami, tadi sudah dijelaskan lagi oleh Pak Menteri apa yang harus dilakukan oleh jajaran kepolisian," katanya.

Pakan Ternak Masuk Daftar Prioritas

Selain fortifikasi beras, persoalan pakan ternak masuk daftar penanganan prioritas kepolisian. Dari 11 item yang dipaparkan Kementan, pakan ternak disebut sebagai salah satu yang paling mendesak.

Bagi pelaku usaha di sektor pangan, langkah Bareskrim membuka ruang pemeriksaan terhadap badan hukum. Perusahaan yang terbukti melanggar standar berisiko menghadapi proses pidana, bukan sekadar sanksi administratif.

Di sisi lain, konsumen memperoleh jalur pelaporan lebih jelas lewat empat laporan polisi yang sudah berjalan. Namun besaran kerugian Rp89 triliun masih berupa perkiraan pemerintah dan belum tentu menjadi angka final dalam penyidikan.

Kepolisian belum memerinci tenggat penuntasan 11 item tersebut. Asep hanya memastikan proses berjalan bertahap sesuai kewenangan masing-masing satuan kerja.

Follow batamdaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks