BATAM — Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Batam menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kepulauan Riau dan sejumlah jaringan media untuk membekali para pendidik. Materi yang diberikan mencakup dasar-dasar jurnalistik serta aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas guru.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Batam, Andika Setiawan, menilai kemampuan jurnalistik membantu guru mengembangkan keterampilan menulis. Menurutnya, guru juga perlu mampu menuangkan gagasan mengenai pendidikan dan perkembangan madrasah.
"Melalui kemampuan jurnalistik, guru tidak hanya mampu menyampaikan informasi, tetapi juga dapat menuangkan gagasan dan pemikiran yang konstruktif mengenai pendidikan. Ini menjadi bagian penting dalam membangun budaya literasi di lingkungan madrasah," kata Andika.
Selain jurnalistik, peserta menerima materi mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik. Cakupan materinya meliputi hak dan kewajiban guru serta langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum di lingkungan pendidikan.
Materi jurnalistik disampaikan Ketua PWI Kepri yang juga Ahli Pers Dewan Pers, Saibansah Dardani. Sementara materi hukum dibawakan Wakil Ketua PWI Kepri Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan, Zabur Anjasfianto.
Saibansah Dardani mengingatkan guru agar tidak langsung mempercayai informasi yang ditemukan di media sosial. Kebiasaan memeriksa informasi, ujarnya, penting ditanamkan kepada guru karena mereka turut membentuk cara berpikir peserta didik.
Saibansah yang akrab disapa Cak Iban juga menjelaskan prinsip keberimbangan dalam jurnalistik. Informasi yang akan disampaikan kepada publik harus melalui proses konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
"Berita karya jurnalistik tidak boleh disiarkan sebelum dikonfirmasi terlebih dahulu. Itulah prinsip keberimbangan. Sehingga, wartawan harus menghindari penyiaran berita bohong atau hoaks," ujar Saibansah.
Kemampuan jurnalistik dapat dipakai guru untuk menyampaikan gagasan mengenai pendidikan dan perkembangan madrasah melalui tulisan. Cak Iban mendorong para guru mengambil peran dalam meningkatkan literasi media siswa.
Menurutnya, kemampuan memilah informasi tidak hanya menjadi tanggung jawab wartawan. Hal itu juga penting ditanamkan kepada peserta didik yang setiap hari berhadapan dengan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, peserta berdiskusi mengenai persoalan yang mereka hadapi dalam kegiatan belajar mengajar maupun penggunaan media sosial. Diskusi berlangsung interaktif antara peserta dan kedua narasumber.
Melalui pembekalan ini, kemampuan guru dalam menulis dan menyampaikan informasi diharapkan semakin berkembang. Pemahaman hukum juga diharapkan membantu guru menjalankan tugas secara profesional sekaligus memahami hak dan kewajibannya sebagai pendidik.