Pencarian

40 Guru Madrasah Batam Dibekali Jurnalistik dan Pemahaman Hukum oleh Kemenag-PWI Kepri

Jumat, 25 September 2026 • 09:02:01 WIB
40 Guru Madrasah Batam Dibekali Jurnalistik dan Pemahaman Hukum oleh Kemenag-PWI Kepri
Peserta mengikuti pembekalan jurnalistik dan pemahaman hukum bagi guru madrasah di Batam.

BATAM — Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Batam menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kepulauan Riau dan sejumlah jaringan media untuk membekali para pendidik. Materi yang diberikan mencakup dasar-dasar jurnalistik serta aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas guru.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Batam, Andika Setiawan, menilai kemampuan jurnalistik membantu guru mengembangkan keterampilan menulis. Menurutnya, guru juga perlu mampu menuangkan gagasan mengenai pendidikan dan perkembangan madrasah.

"Melalui kemampuan jurnalistik, guru tidak hanya mampu menyampaikan informasi, tetapi juga dapat menuangkan gagasan dan pemikiran yang konstruktif mengenai pendidikan. Ini menjadi bagian penting dalam membangun budaya literasi di lingkungan madrasah," kata Andika.

Materi Hukum: Hak dan Kewajiban Guru hingga Langkah Saat Hadapi Persoalan Hukum

Selain jurnalistik, peserta menerima materi mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik. Cakupan materinya meliputi hak dan kewajiban guru serta langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum di lingkungan pendidikan.

Materi jurnalistik disampaikan Ketua PWI Kepri yang juga Ahli Pers Dewan Pers, Saibansah Dardani. Sementara materi hukum dibawakan Wakil Ketua PWI Kepri Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan, Zabur Anjasfianto.

Pesan untuk Guru: Periksa Dulu Informasi dari Media Sosial

Saibansah Dardani mengingatkan guru agar tidak langsung mempercayai informasi yang ditemukan di media sosial. Kebiasaan memeriksa informasi, ujarnya, penting ditanamkan kepada guru karena mereka turut membentuk cara berpikir peserta didik.

Saibansah yang akrab disapa Cak Iban juga menjelaskan prinsip keberimbangan dalam jurnalistik. Informasi yang akan disampaikan kepada publik harus melalui proses konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

"Berita karya jurnalistik tidak boleh disiarkan sebelum dikonfirmasi terlebih dahulu. Itulah prinsip keberimbangan. Sehingga, wartawan harus menghindari penyiaran berita bohong atau hoaks," ujar Saibansah.

Guru Didorong Ambil Peran di Literasi Media Siswa

Kemampuan jurnalistik dapat dipakai guru untuk menyampaikan gagasan mengenai pendidikan dan perkembangan madrasah melalui tulisan. Cak Iban mendorong para guru mengambil peran dalam meningkatkan literasi media siswa.

Menurutnya, kemampuan memilah informasi tidak hanya menjadi tanggung jawab wartawan. Hal itu juga penting ditanamkan kepada peserta didik yang setiap hari berhadapan dengan informasi di media sosial.

Dalam kegiatan tersebut, peserta berdiskusi mengenai persoalan yang mereka hadapi dalam kegiatan belajar mengajar maupun penggunaan media sosial. Diskusi berlangsung interaktif antara peserta dan kedua narasumber.

Melalui pembekalan ini, kemampuan guru dalam menulis dan menyampaikan informasi diharapkan semakin berkembang. Pemahaman hukum juga diharapkan membantu guru menjalankan tugas secara profesional sekaligus memahami hak dan kewajibannya sebagai pendidik.

Follow batamdaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks