KEPULAUAN RIAU — Patokan harga baru ini turun US$4,38 atau 0,44% dibandingkan periode 1–31 Juli 2026 yang berada di level US$1.000,90 per metrik ton. Meski koreksinya tipis, pergerakan ini langsung mengubah besaran kewajiban finansial yang harus disetor pengusaha saat melakukan pengiriman ke luar negeri.
Simulasi Kewajiban Eksportir di Agustus 2026
Dengan HR terbaru, pemerintah mematok Bea Keluar CPO sebesar US$148 per metrik ton. Ketentuan ini merujuk pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Sementara itu, tarif Pungutan Ekspor ditetapkan 12,5% dari HR, setara US$124,56 per metrik ton. Aturan ini mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Jika dijumlahkan, total beban pungutan yang harus dibayar eksportir per metrik ton mencapai US$272,56. Dengan kurs estimasi Rp16.000 per dolar AS, nilai tersebut setara sekitar Rp4,36 juta untuk setiap ton CPO yang dikirim.
Mekanisme Penyesuaian yang Berjalan Otomatis
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menegaskan bahwa penyesuaian harga acuan ini merupakan bagian dari mekanisme yang berlaku. Pemerintah memantau pergerakan harga CPO di pasar internasional secara berkala untuk menentukan besaran pungutan yang adil bagi industri.
Penurunan HR ini menjadi sinyal bagi para pelaku usaha untuk menghitung ulang margin ekspor mereka. Di sisi lain, besaran pungutan yang masih stabil menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya saing produk sawit di pasar global.
Keputusan ini juga berdampak langsung pada proyeksi penerimaan BLU BPDP yang selama ini menjadi sumber dana utama program peremajaan sawit rakyat dan subsidi biodiesel. Dengan harga acuan yang sedikit melemah, kontribusi dari sektor ekspor diperkirakan tetap solid sepanjang permintaan global terhadap minyak sawit tidak terganggu.