BATAM — Aksi penjambretan yang menimpa pengemudi ojek online (ojol) Maxim di kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Batam, berakhir dengan penangkapan pelaku. Tersangka berinisial S diringkus tim gabungan Polda Kepri dan Polsek Sekupang di Simpang Dam, Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk, Jumat (7/8/2026).
Peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi sehari sebelumnya, Kamis (6/8/2026). Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih dan satu telepon genggam Android setelah dirampas oleh penumpangnya sendiri.
Modus Pelaku: Beraksi Saat Menjadi Penumpang Korban
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai penumpang untuk melancarkan aksinya. Korban yang tengah bertugas mengantarkan pelaku justru menjadi sasaran kejahatan.
"Korban dijambret oleh penumpangnya sendiri hingga kehilangan satu unit telepon genggam Android dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih," kata Ronni dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Pelacakan Ponsel Mengarah ke Tiban, Pelaku Terpancing
Setelah menerima laporan korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Titik terang mulai terlihat ketika pemetaan sinyal menunjukkan telepon genggam milik korban aktif di wilayah Tiban.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan memancing pelaku berdasarkan hasil penyelidikan tersebut. Tersangka akhirnya berhasil diringkus di Simpang Dam, Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat Street yang ditemukan di kawasan Mega Legenda. Sementara itu, telepon genggam korban diketahui telah digadaikan pelaku di sebuah warung eceran bensin di wilayah Tiban.
Barang Bukti Diamankan, Tersangka Terancam Pasal Curas
Seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka beserta barang bukti saat ini ditahan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengemudi ojek online untuk tetap waspada terhadap penumpangnya, terutama pada jam-jam sepi atau rute yang tidak biasa.