BATAM — Aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah timur Kota Batam akhirnya berujung di meja hijau. Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pengolahan dan pengangkutan pasir tanpa izin di kawasan Panglong, Kecamatan Nongsa, Jumat (14/8/2026).
Ketiga tersangka berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43) memiliki peran yang berbeda. FN bertugas sebagai sopir truk pengangkut pasir, SL adalah pemilik dua unit truk, sementara AR merupakan pemilik tangkahan atau tempat penampungan pasir di lokasi kejadian.
Modus: Tanah Dicuci Jadi Pasir, Lalu Dijual
Dari hasil penyidikan sementara, para pelaku tidak sekadar mengangkut pasir. Mereka mengolah tanah dengan cara dicuci menggunakan mesin diesel pompa air hingga menjadi pasir yang siap jual.
"Ketiganya memiliki peran berbeda dan saat ini masih dalam proses penyidikan. Para terduga pelaku ini diduga melakukan pengolahan pasir secara ilegal dengan cara mencuci tanah hingga menjadi pasir, kemudian menjualnya," ungkap PS. Paur 1 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, Iptu Zulpan Tarmizi Rambe, dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimsus Polda Kepri.
Barang Bukti: 2 Truk, Mesin Diesel, dan 4 Handphone
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka. Dari FN diamankan satu unit Isuzu Dump Truck roda enam yang masih bermuatan pasir, surat jalan, dan dua unit handphone.
Sementara dari SL, petugas mengamankan satu unit truk Hino bernomor polisi BP 8105 EO beserta STNK dan satu unit handphone. Adapun dari AR, polisi menyita satu unit mesin diesel pompa air dan satu unit handphone.
Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Juleigtin Siahaan, menegaskan seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Miliar
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur larangan kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Polisi Imbau Warga Tak Terlibat Tambang Ilegal
Ditreskrimsus Polda Kepri menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan, pengangkutan, maupun perdagangan mineral dan batu bara tanpa izin. Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana dapat melapor melalui layanan Polisi 110 yang aktif 24 jam secara gratis.