BATAM — Sebanyak 51 ekor ayam Bangkok yang diamankan dari aksi penyelundupan jalur laut resmi diserahkan Polda Kepri kepada pihak Karantina Kepri untuk penanganan lebih lanjut. Barang bukti tersebut sebelumnya disita di kawasan pinggiran Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam.
Dari total 51 ekor tersebut, terdiri dari 26 ekor jantan dan 25 ekor betina. Satu ekor ayam betina ditemukan dalam kondisi mati saat diamankan petugas.
Tiga Tersangka dan Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DLW, DH, dan TEY. DLW diduga sebagai penerima 51 ekor ayam yang dikirim dari Malaysia, sementara DH bertindak sebagai pengemudi yang mengangkut 38 kotak berisi ayam-ayam tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 86 huruf a, b, dan c juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Tanpa Sertifikat Kesehatan, Ayam Terancam Dimusnahkan
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer menjelaskan, ayam-ayam tersebut dibawa dari Malaysia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari negara asal. Pemilik barang berinisial JW yang merupakan warga negara asing, masih dalam penyelidikan polisi.
"Rencananya ayam ini akan dikirim ke Tarakan, Kalimantan Barat," kata Andyka di Batam, Selasa.
Kepala Balai Karantina Kepri Hasim mengatakan, meskipun hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan ayam-ayam tersebut dalam kondisi sehat, ketiadaan sertifikat kesehatan menjadi persoalan hukum yang serius.
"Kalau menurut undang-undang karantina, sebetulnya ini dimusnahkan karena tidak ada sertifikat kesehatan dari sana. Namun, keputusan akhirnya menunggu proses pengadilan," ujar Hasim.
Karantina Kepri Siap Jadi Tenaga Ahli di Persidangan
Pihak Karantina Kepri memastikan akan terus berkoordinasi dengan Ditpolairud Polda Kepri dalam penanganan perkara ini. Barang bukti kini berada di bawah pengawasan karantina.
"Barang bukti ada di kami. Kami nanti menjadi tenaga ahli saat persidangan jadi kami akan terus mendorong agar perkara ini segera dituntaskan dalam pengadilan," tambah Hasim.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat akan ketatnya pengawasan lalu lintas hewan antarnegara di wilayah perbatasan Kepulauan Riau, yang selama ini menjadi salah satu pintu masuk utama aktivitas penyelundupan dari Malaysia.