ANAMBAS — Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, bersama pimpinan DPRD menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dengan nilai tembus Rp743,67 miliar. Prosesi penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas di Lantai I Ruang Paripurna, Senin (10/8/2026).
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting karena KUA-PPAS adalah pedoman utama dalam menyusun Rancangan APBD 2027. Artinya, arah kebijakan dan prioritas penggunaan uang daerah untuk dua tahun mendatang sudah mulai terkunci secara politik antara eksekutif dan legislatif.
Anggaran Rp743,67 Miliar: Hasil Pembahasan Alot Badan Anggaran dan TAPD
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, menjelaskan bahwa angka tersebut bukanlah hasil instan. Nilai final ini merupakan buah dari pembahasan panjang antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan semangat kemitraan yang konstruktif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran," ujar Rian dalam sambutannya.
Dalam dinamika pembahasan, DPRD tidak hanya menerima mentah-mentah usulan dari eksekutif. Sejumlah pandangan, masukan, kritik, hingga usulan konkret disampaikan anggota dewan. Pemerintah daerah kemudian merespons dengan penjelasan dan argumentasi atas setiap kebijakan yang direncanakan untuk 2027.
Jadwal Ketat: Target Penyusunan RAPBD 2027 Berlanjut
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, Pemkab Anambas memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan tahapan berikutnya. Proses yang berjalan sesuai jadwal ini dinilai krusial untuk memastikan APBD 2027 rampung tepat waktu.
Rian Kurniawan mengapresiasi kontribusi Bupati Aneng beserta jajaran, Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan seluruh perangkat daerah. Menurutnya, penyelesaian pembahasan sesuai tahapan menjadi bagian penting agar mekanisme penganggaran tidak molor dari ketentuan.
Prioritas Belanja: Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Warga
Pemerintah daerah dan DPRD berkomitmen menjaga sinergi dalam setiap tahapan pembahasan anggaran. Targetnya jelas: APBD 2027 harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat, bukan sekadar dokumen formal belaka.
Kesepakatan KUA-PPAS ini diharapkan menjadi landasan kokoh untuk mendukung pembangunan daerah. Alokasi belanja nantinya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Selanjutnya, dokumen ini akan menjadi dasar bagi eksekutif untuk menyusun Rancangan APBD 2027 yang lebih rinci sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda APBD.