TANJUNGPINANG — BPK Perwakilan Kepulauan Riau meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang segera membenahi tata kelola belanja konsumsi rapat. Hasil pemeriksaan menemukan penggunaan anggaran makan dan minum rapat senilai total Rp100.422.400 pada sejumlah OPD yang tidak memenuhi syarat.
Belanja tersebut dipakai untuk kegiatan internal. Padahal, regulasi pengelolaan keuangan daerah mensyaratkan konsumsi rapat hanya boleh dibayar dari APBD apabila ada rapat resmi yang melibatkan satuan kerja atau instansi lain.
Diskominfo Tanjungpinang Masuk Catatan Pemeriksaan
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang tercatat sebagai salah satu perangkat daerah dalam temuan tersebut. Meski begitu, BPK belum memastikan seluruh nilai Rp100.422.400 merupakan belanja Diskominfo, sebab angka itu merupakan akumulasi dari beberapa OPD.
Temuan ini menyoroti lemahnya pengawasan internal sebelum pembayaran dilakukan. Setiap pengeluaran dari APBD wajib didukung dokumen lengkap dan memenuhi tujuan belanja sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Rekomendasi BPK untuk Pengendalian Anggaran
BPK merekomendasikan pemerintah daerah memperbaiki mekanisme pengendalian serta meningkatkan kepatuhan dalam pelaksanaan belanja konsumsi rapat. Perbaikan ini penting agar persoalan serupa tidak terulang pada tahun anggaran berikutnya.
Publik kini menanti tindak lanjut atas temuan tersebut. Pertanyaannya, apakah seluruh belanja yang dinyatakan tidak sesuai telah diperbaiki atau dikembalikan ke kas daerah sesuai rekomendasi pemeriksaan BPK.