KEPULAUAN RIAU — Persoalan klasik klasifikasi data kemiskinan di Jakarta kembali mengemuka. Komisi E DPRD DKI Jakarta menilai keterlambatan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi biang keladi terhambatnya penyaluran berbagai program pelayanan publik, mulai dari bantuan sosial (bansos) hingga akses pendidikan bagi warga tidak mampu.
Dampak Lambannya Pembaruan Data Desil
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M. Subki, menegaskan bahwa akurasi data desil adalah kunci utama penyaluran bantuan. Ketidaksesuaian data dengan kondisi lapangan membuat warga yang seharusnya menerima manfaat justru kesulitan mengurus administrasi.
"Yang paling disoroti tentu adalah masalah desil, karena ini terkait dengan fakir miskin. Banyak urusan yang semua datanya tersangkut di desil. Pendidikan, sosial, termasuk di dalamnya bansos, banyak terhambat di desil," kata Subki kepada wartawan, Minggu (16/2).
Sejak pemerintah pusat memberlakukan DTSEN sebagai data tunggal, Pemprov DKI tidak lagi memiliki kewenangan penuh untuk mengelola basis data mandiri. Subki menilai proses ini membuat perubahan status ekonomi warga—baik naik maupun turun kelas—menjadi lebih lambat dari sebelumnya.
Usulan Jalur Sanggah Manual dan Pansus Desil
Menanggapi keluhan yang mengemuka, Komisi E mendesak Pemprov DKI untuk segera melakukan finalisasi data desil. Lebih jauh, mereka meminta adanya opsi pengajuan sanggah secara manual di tingkat kelurahan atau kecamatan, agar warga tidak hanya bergantung pada sistem daring yang dianggap memakan waktu lama.
"Maka kita minta segera fiksasi masalah desil ini supaya masyarakat enggak bertanya-tanya dan disiapkan juga proses manualnya. Kalau semuanya lewat Kemensos.go.id itu lama perubahannya. Jadi disediakan semacam proses manualnya supaya masyarakat bisa proses sanggahnya itu cepat," urai Subki.
Subki mengakui penyatuan data nasional diperlukan demi standar penyaluran yang seragam. Namun, ia menekankan karakteristik sosial-ekonomi Jakarta yang berbeda dengan daerah lain harus menjadi pertimbangan dalam proses pendataan.
"Kemarin sebelumnya kita punya data sendiri, tapi harus di-merge ke data nasional, karena DTSN itu kan sudah menjadi data tunggal sosial dan ekonomi nasional. Kita akhirnya enggak boleh punya data sendiri. Padahal, kondisi Jakarta kan berbeda dengan daerah lain. Bisa jadi standar Jakarta dengan standar lain itu beda," jelasnya.
Atas dasar itu, Komisi E mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) desil. Langkah ini dinilai perlu untuk mendorong perbaikan sistem pendataan agar lebih responsif terhadap kondisi warga dan memastikan hasil sensus nasional benar-benar tepat sasaran.
Apa yang Harus Dilakukan Warga?
Bagi warga yang merasa datanya tidak sesuai atau terancam tidak menerima bantuan, langkah paling konkret saat ini adalah melakukan pengecekan mandiri secara berkala melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, warga dapat mengajukan sanggahan melalui mekanisme yang tersedia. Sementara itu, informasi lengkap mengenai jadwal dan tata cara sanggah di DKI Jakarta dapat diakses melalui pusat pelayanan sosial kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
DPRD berjanji akan terus mengawal proses perbaikan data ini. "Kita juga minta hasil dari sensus data nasional tentang terkait ekonomi ini juga harus benar-benar tepat sasaran," tutup Subki.