Pencarian

Kemenag Natuna Edukasi Warga Perbatasan Lewat Simulasi Akad Nikah di Pawai Budaya, Tekankan Risiko Nikah Siri

Minggu, 16 Agustus 2026 • 19:16:31 WIB
Kemenag Natuna Edukasi Warga Perbatasan Lewat Simulasi Akad Nikah di Pawai Budaya, Tekankan Risiko Nikah Siri
Kemenag Natuna menampilkan simulasi prosesi akad nikah dalam pawai budaya di Pantai Piwang, Ahad (17/8), untuk mengedukasi warga perbatasan tentang pentingnya pencatatan pernikahan.

NATUNA — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mengedukasi masyarakat di wilayah perbatasan mengenai pentingnya melangsungkan pernikahan secara resmi dan tercatat oleh negara. Edukasi ini dikemas dalam simulasi prosesi akad nikah yang ditampilkan pada pawai budaya di Pantai Piwang, Ahad pagi, dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Simulasi tersebut melibatkan sepasang pengantin, wali nikah, dua orang saksi, serta penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA). Kepala Kantor Kemenag Natuna Subadi mengatakan, kegiatan ini tidak sekadar menampilkan prosesi pernikahan, tetapi juga menyampaikan pesan moral dan hukum mengenai pentingnya membangun rumah tangga yang sah secara agama dan diakui negara.

Pencatatan Nikah Bukan Sekadar Administrasi

Subadi menegaskan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan terhadap keluarga. Ia mengingatkan warga agar tidak membangun rumah tangga di atas janji semata.

"Jangan bangun rumah tangga di atas janji semata. Bangunlah di atas ikatan yang sah, tercatat, dan diakui. Demi keluarga yang terlindungi, demi masa depan yang pasti," ucapnya.

Risiko Hukum dan Sosial yang Mengintai Pelaku Nikah Siri

Dalam pawai tersebut, Kemenag Natuna juga menampilkan gambaran praktik nikah siri atau pernikahan yang tidak tercatat. Adegan penindakan terhadap penghulu atau orang yang memfasilitasi praktik melanggar Undang-Undang Perkawinan Nomor 22 Tahun 1946 dan KUHP baru UU Nomor 1 tahun 2023 Pasal 279 dan 284 turut diperagakan.

Pesan ini disampaikan untuk mengingatkan masyarakat mengenai berbagai risiko yang dapat muncul apabila pernikahan tidak dicatatkan oleh negara. Konsekuensinya nyata: pernikahan tidak diakui negara, istri tidak memiliki hak atas harta bersama (gono-gini) jika terjadi perpisahan, serta tidak ada hak waris dan jaminan sosial.

Nasib Anak dari Pernikahan Tidak Tercatat

Dampak paling berat justru dirasakan anak. Status hukum anak menjadi terbatas, akta kelahiran hanya mencantumkan nama ibu, dan anak sulit menuntut hak nafkah serta waris dari ayah kandungnya.

Kemenag Natuna mengajak masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan, untuk memastikan setiap pernikahan dilaksanakan sesuai ketentuan agama dan dicatatkan oleh negara. Subadi berharap edukasi ini meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya pencatatan pernikahan serta mendorong setiap keluarga di Natuna memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang memadai.

"Kemerdekaan yang telah kita nikmati selama 81 tahun harus kita isi dengan amal dan langkah nyata demi kebaikan bersama. Salah satu langkah penting adalah membangun rumah tangga di atas landasan yang sah," katanya.

Follow batamdaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kepri.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks