BATAM — Langkah tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) bermasalah di Batam masih menunggu rampungnya pemeriksaan aparat penegak hukum. Pemkot Batam memastikan tidak akan serta-merta mencabut izin usaha sebelum ada kepastian hukum dari Bareskrim Polri.
Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafy menyatakan pihaknya tinggal menunggu laporan resmi dari kepolisian. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran, proses pencabutan akan segera diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Kalau sudah terbukti seperti ini memang harus dicabut izinnya. Kami tinggal menunggu laporan. Kalau sudah clear, akan kami ajukan ke BKPM untuk pencabutan izinnya," kata Reza di Batam, Senin.
Pengawasan Terbagi Dua Aspek
Reza menjelaskan pengawasan terhadap kegiatan usaha THM melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing. DPMPTSP Batam memegang aspek administrasi perizinan, sementara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menangani aspek teknis di lapangan.
"Setiap izin yang dikeluarkan Pemkot Batam maupun BP Batam ada aspek teknis di dinas terkait dan administrasinya di PTSP. Kalau terdapat pelanggaran administrasi atau tidak sesuai dengan izin, kami bisa mencabut izinnya," ujarnya.
Pelanggaran yang Bisa Berujung Pencabutan Izin
Sejumlah pelanggaran bisa menjadi dasar evaluasi perizinan THM. Ketidaksesuaian jam operasional, jumlah mesin permainan yang tidak sesuai izin, hingga transaksi di luar perizinan yang diajukan masuk dalam kategori pelanggaran administrasi.
Temuan di lapangan nantinya akan dicocokkan dengan dokumen izin yang diterbitkan. Jika ditemukan ketidakcocokan, sanksi pencabutan menjadi opsi yang terbuka.
Dukungan Penuh untuk Pemeriksaan Kepolisian
Terkait penyelidikan yang berjalan, Pemkot Batam menyatakan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum. Reza menilai kasus ini tidak hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga berdampak pada citra kota.
"Kami jelas mendukung, apalagi kalau kegiatannya merugikan. Pertama dari segi kekondusifan perizinan kita, kemudian image Kota Batam juga jadi tidak bagus," katanya.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menambahkan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti temuan kepolisian. Evaluasi terhadap perizinan THM akan mengacu pada hasil penyelidikan Bareskrim sebelum langkah selanjutnya diputuskan.
"Untuk seperti apa evaluasinya nanti akan dilihat dari temuan yang dilakukan Bareskrim. Pasti akan diinformasikan kepada kami dan kami akan follow up. Untuk sementara ini, yang paling berkompetensi memberi jawaban pasti adalah kepolisian," ujar dia.
Dua Lokasi Terjaring Operasi
Bareskrim Polri telah melakukan penindakan di sejumlah tempat di Kota Batam. Pada 10 Agustus 2026, polisi menggerebek dua tempat dan menemukan ratusan butir narkotika. Selang lima hari kemudian, pada 15 Agustus 2026, aparat menindak zona permainan yang diduga menjalankan praktik perjudian jenis kasino.
Dua operasi ini menjadi dasar pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan tempat usaha yang bersangkutan. Hasil akhir penyelidikan akan menentukan apakah izin usaha dicabut atau tetap dipertahankan dengan sanksi administratif lain.