Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menyetorkan Rp134,1 juta ke kas negara dari hasil Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Badan Pemulihan Aset 2026. Dari total 23 lot yang ditawarkan, sebanyak 20 lot telah dilunasi oleh pemenang lelang dananya masuk ke kas negara.
BATAM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mencatat realisasi setoran kas negara dari hasil lelang barang rampasan mencapai Rp134.168.000. Dana tersebut berasal dari pelunasan peserta lelang yang memenangkan penawaran pada Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Badan Pemulihan Aset 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, mengungkapkan bahwa dari 23 lot yang dilelang, sebanyak 22 lot mendapatkan peserta penawaran. Namun, tidak semua pemenang menyelesaikan kewajibannya.
"Peserta yang dinyatakan sebagai pemenang melakukan pelunasan, kemudian uang tersebut disetorkan ke kas negara," ujar Gustian saat dihubungi di Batam, Senin.
20 Lot Lunas, 2 Lot Hangus
Proses lelang yang berlangsung pada Agustus 2026 ini meninggalkan sejumlah catatan. Satu lot tidak diminati peserta, sementara dua lot lainnya gagal dilunasi oleh pemenang lelang setelah proses penawaran selesai.
Barang yang dilelang merupakan hasil sitaan dari 23 perkara hukum yang ditangani Kejari Batam. Perkara tersebut mencakup kasus narkotika, pencurian, penipuan, pornografi, serta informasi dan transaksi elektronik (ITE).
16 Motor dan 15 Ponsel Laku Terjual
Komoditas yang ditawarkan dalam lelang kali ini didominasi kendaraan roda dua dan perangkat telekomunikasi. Rinciannya, sebanyak 16 unit sepeda motor dan 15 unit handphone berhasil menemukan pembeli.
Antusiasme masyarakat terhadap lelang ini cukup tinggi. Tercatat 46 orang mengikuti tahap pemberian penjelasan atau aanwijzing, sementara jumlah peserta yang melakukan penawaran mencapai 88 orang.
Jadwal Pengecekan dan Penawaran
Kejari Batam telah memberikan kesempatan bagi calon peserta untuk melakukan pemeriksaan fisik barang rampasan. Pengecekan barang lelang dilaksanakan pada 27 Juli hingga 10 Agustus 2026.
Adapun batas akhir penawaran ditetapkan pada 11 Agustus 2026. Seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari Lelang Serentak Barang Rampasan Negara yang digelar Badan Pemulihan Aset Tahun 2026.