MANOKWARI — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengumumkan penyediaan 150 ribu beasiswa untuk jenjang D4 dan S1 bagi guru di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau. Program ini menyasar sekitar 200 ribu guru yang hingga saat ini belum memiliki kualifikasi akademik minimal diploma empat atau sarjana.
Pengumuman tersebut disampaikan Abdul Mu'ti di Manokwari, Papua Barat, pada Sabtu pekan lalu. Ia menegaskan bahwa penguatan kapasitas guru merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem pendidikan yang bermutu.
Setiap guru yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp3 juta per semester. Masa studi ditargetkan rampung dalam waktu maksimal empat semester atau dua tahun. Sistem rekognisi pembelajaran lampau (RPL) diterapkan agar masa studi lebih efisien, mengakui pengalaman dan pelatihan yang telah diikuti para guru sebelumnya.
"Guru-guru yang belum D4 dan S1, kami sediakan beasiswa dengan sistem rekognisi pembelajaran lampau," kata Abdul Mu'ti dalam keterangannya.
Kualifikasi akademik D4 atau S1 menjadi pintu masuk bagi guru untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sertifikat pendidik yang diperoleh dari PPG merupakan salah satu syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi. Artinya, program beasiswa ini tidak hanya meningkatkan kompetensi, tetapi juga membuka akses terhadap kesejahteraan yang lebih baik.
Abdul Mu'ti menambahkan, pihaknya tidak ingin melihat ke belakang dan lebih fokus pada solusi. "Kurang lebih 200 ribu guru di Indonesia belum berpendidikan D4 maupun S1. Kami tidak mau melihat ke masa lalu, sehingga tahun ini kami siapkan beasiswa," ujarnya.
Meski detail teknis pendaftaran masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Kemendikdasmen, para guru di Kepulauan Riau diimbau untuk mulai menyiapkan dokumen akademik dan portofolio pengalaman mengajar. Pemerintah daerah, melalui dinas pendidikan setempat, dipastikan akan menjadi garda terdepan dalam sosialisasi dan pendampingan seleksi beasiswa ini.
Program ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang mengamanatkan klasifikasi akademik guru pada setiap jenjang pendidikan dasar hingga menengah minimal Diploma IV atau Sarjana Strata Satu. Dengan adanya beasiswa massal ini, target pemenuhan kualifikasi guru diharapkan bisa tercapai lebih cepat.