KARIMUN — Polres Karimun resmi mengaktifkan sistem zonasi pengamanan yang membagi wilayah hukumnya menjadi empat area. Langkah ini diambil untuk memastikan personel dari polsek terdekat bisa langsung bergerak ke lokasi kejadian, tanpa terbatas batas administrasi masing-masing polsek.
Kabag Ops Polres Karimun, AKP Andri Yusri, mengatakan kebijakan tersebut merupakan instruksi pimpinan sebagai bagian dari percepatan pelayanan. “Ini bagian dari percepatan pelayanan kita kepada masyarakat. Layanan ini berjalan 24 jam karena ada petugas yang selalu piket. Jadi masyarakat tidak harus datang ke kantor polisi untuk melapor, cukup melalui layanan 110,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Zona pertama meliputi wilayah Polsek Balai, Meral, Tebing, dan KKP. Zona kedua mencakup wilayah Polsek Buru. Sementara zona ketiga terdiri dari wilayah Polsek Kundur dan Kundur Barat, sedangkan zona keempat meliputi wilayah Polsek Moro.
Dengan sistem zonasi ini, laporan masyarakat tidak lagi bergantung pada batas wilayah kerja masing-masing polsek apabila terdapat personel lain yang lebih dekat dengan lokasi kejadian. “Dengan sistem zonasi ini tidak ada lagi laporan tertentu hanya ditangani wilayah tertentu. Yang paling penting adalah percepatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar AKP Andri.
Saat masyarakat menghubungi call center 110, operator akan langsung memetakan lokasi kejadian sekaligus melihat posisi anggota polisi yang berada paling dekat dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Personel terdekat kemudian akan segera diperintahkan bergerak ke lokasi bersama petugas piket guna memberikan penanganan secepat mungkin.
“Begitu ada laporan masuk, operator akan melihat posisi anggota yang paling dekat dengan lokasi kejadian. Tujuannya agar personel bisa melakukan quick response terhadap setiap laporan masyarakat,” ujarnya.
Selain terhubung dengan posisi anggota polisi, layanan 110 juga telah terintegrasi dengan data kependudukan sehingga identitas pelapor dapat terverifikasi secara akurat. Karena itu, Polres Karimun mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan layanan darurat tersebut untuk membuat laporan palsu atau sekadar iseng.
AKP Andri menegaskan laporan palsu dapat menghambat penanganan kasus yang benar-benar membutuhkan bantuan cepat dari kepolisian. “Kalau bisa jangan memberikan laporan prank karena layanan ini dibuat untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat. Ketika ada laporan palsu, tentu bisa mengganggu penanganan laporan yang benar-benar membutuhkan tindakan segera,” katanya.
Ia berharap kehadiran aplikasi Petugas 110 dan sistem layanan terintegrasi tersebut dapat meningkatkan kecepatan respons kepolisian sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Karimun. “Harapan kami, masyarakat semakin mudah mengakses bantuan kepolisian kapan saja saat membutuhkan,” tutupnya.