BATAM — BP Batam resmi mengaktifkan sistem digital untuk mengawasi nasib ribuan hektare lahan yang sudah dialokasikan kepada investor. Melalui portal LMS di laman lms.bpbatam.go.id, setiap pemegang alokasi wajib memperbarui status perizinan dan progres fisik bangunan secara berkala.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad menegaskan bahwa pengawasan ketat ini bukan tanpa konsekuensi. Berdasarkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, alokasi lahan yang tidak dimanfaatkan atau tidak dibangun dalam jangka waktu dua tahun dapat dicabut kembali oleh pihak BP Batam.
"Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai Perjanjian Penggunaan Tanah (PPT) dan standar waktu pelayanan perizinan," kata Amsakar dalam keterangan resmi, Senin.
Portal LMS tidak hanya berfungsi sebagai papan pemantau. Sistem ini juga menjadi pintu masuk tunggal bagi pelaku usaha untuk mengurus sejumlah dokumen penting. Saat ini, layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), PKKPR Laut, dan Persetujuan Lingkungan sudah dapat diakses secara daring.
BP Batam menyatakan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan segera menyusul dalam waktu dekat. Pelaku usaha juga bisa melihat peta lokasi-lokasi yang masih tersedia untuk diajukan sebagai alokasi lahan baru melalui sistem yang sama.
Amsakar menjelaskan, lahan tidur yang mencapai 614 hektare itu merupakan area yang sudah resmi diberikan kepada pemegang alokasi, namun belum ada aktivitas pembangunan atau pemanfaatan sama sekali. Kondisi ini berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan, yang masih menjadi aset yang siap ditawarkan ke investor baru.
"Lahan tidur merupakan lahan yang telah diberikan kepada pemegang alokasi, tetapi belum dibangun atau dimanfaatkan," ujarnya.
Melalui penerapan LMS dan evaluasi berkala, BP Batam berharap pemegang alokasi lebih optimal memanfaatkan lahannya. Langkah ini dinilai krusial untuk mempercepat realisasi investasi dan pembangunan di Batam yang selama ini kerap terhambat oleh lahan mangkrak.
Para pemohon yang ingin mengakses layanan ini diwajibkan memiliki akun terdaftar terlebih dahulu di sistem LMS. Dengan data yang masuk secara real-time, BP Batam dapat memetakan mana lahan yang produktif dan mana yang perlu segera dieksekusi ulang.