BP3MI Kepri Cegah 689 Calon PMI Ilegal Berangkat dari Pelabuhan Batam dan Tanjungpinang Selama Semester I 2026

Penulis: Binsar Gultom  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 18:37:01 WIB
BP3MI Kepri mencegah 689 calon PMI ilegal berangkat dari Pelabuhan Batam dan Tanjungpinang selama semester I 2026.

BATAM — Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) mencatat sebanyak 431 dari 689 calon PMI ilegal yang dicegah tahun ini diamankan langsung oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia. Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi menyebut sinergi lintas instansi menjadi kunci menekan praktik pemberangkatan ilegal di wilayah yang menjadi pintu utama keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri.

Kontribusi Terbesar dari Polsek Kawasan Pelabuhan

Imam merinci, Polsek Kawasan Pelabuhan menjadi penyumbang angka pencegahan tertinggi dengan 295 orang. Disusul Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri yang mengamankan 55 calon PMI nonprosedural.

"Kontribusi terbesar berasal dari Polsek Kawasan Pelabuhan dengan 295 orang, disusul Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri sebanyak 55 orang," kata Imam saat dikonfirmasi di Batam, Selasa.

Helpdesk BP3MI di Empat Pelabuhan Jadi Garda Terdepan

Selain pengamanan oleh kepolisian, BP3MI Kepri melalui layanan helpdesk di pelabuhan internasional berhasil mencegah 222 calon PMI ilegal. Pelabuhan Internasional Batam Centre menjadi titik dengan pencegahan terbanyak, yakni 192 orang.

Layanan serupa juga beroperasi di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Harbour Bay Batam, dan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun. Imam menjelaskan, helpdesk tidak hanya mencegah pemberangkatan ilegal, tetapi juga memantau proses keberangkatan PMI legal.

"Helpdesk menjadi tempat monitoring pemberangkatan PMI legal, memastikan identitas dan jumlah pekerja sesuai dokumen, sekaligus menjadi pusat informasi bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri sesuai prosedur," ujarnya.

Kolaborasi Lintas Instansi Perluas Pengawasan

Imam menambahkan, sejumlah instansi lain turut berperan dalam pengawasan dan pencegahan, di antaranya Direktorat Jenderal Imigrasi, Bea Cukai, dan Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal yang kerap menjadikan Kepri sebagai jalur transit utama.

Pencegahan ini merupakan bagian dari upaya pelindungan pekerja migran agar tidak menjadi korban penempatan ilegal maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Secara akumulatif sejak 2024 hingga pertengahan 2026, jumlah PMI nonprosedural yang berhasil dicegah telah mencapai 2.946 orang.

Reporter: Binsar Gultom
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top