KJRI Johor Biayai Pemulangan 90 WNI dan PMI ke Batam Jelang HUT RI, 81 Orang Jalani Deportasi

Penulis: Ronal Siregar  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 18:41:01 WIB
KJRI Johor Bahru menanggung biaya pemulangan 90 WNI dan PMI dari Malaysia menuju Batam menjelang HUT ke-81 RI.

BATAM — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 90 warga negara Indonesia dan pekerja migran (WNI/PMI) dari Malaysia melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor, menuju Pelabuhan Batam Centre, Kepulauan Riau. Seluruh biaya tiket feri dan seaport tax ditanggung KJRI sebagai bentuk kepedulian menjelang HUT ke-81 RI.

Sebanyak 81 dari 90 orang yang dipulangkan merupakan hasil deportasi dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor. Rinciannya terdiri dari 53 laki-laki, 26 perempuan, dan dua anak laki-laki. Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, menyatakan bahwa deportasi merupakan konsekuensi dari pelanggaran ketentuan keimigrasian.

Kasus Khusus: Nakhoda Kapal Nelayan hingga Korban Gagal Kerja

Pemulangan kali ini juga mencakup sejumlah WNI dengan kasus khusus. Dua nakhoda kapal nelayan, yakni Nakhoda KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya, dipulangkan setelah menyelesaikan proses hukum atas pelanggaran batas wilayah perairan di Pulau Aur, Johor. Keduanya dijatuhi hukuman denda masing-masing 10.000 ringgit subsider lima bulan penjara oleh Mahkamah Majistret Kota Tinggi, disertai penyitaan kapal oleh Pemerintah Malaysia.

Selain itu, KJRI Johor Bahru memulangkan empat PMI perempuan korban gagal bekerja yang sebelumnya diselamatkan dan ditampung di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI. Tiga anak WNI juga ikut dipulangkan untuk diserahkan kembali kepada pihak keluarga di Indonesia setelah proses keimigrasian di Malaysia selesai.

Mayoritas WNI dari Sumut dan Kepri, Overstay Jadi Pelanggaran Dominan

Secara demografis, mayoritas WNI/PMI yang dipulangkan berasal dari Sumatera Utara (16 orang), disusul Kepulauan Riau (15 orang), Aceh (12 orang), Jawa Timur (12 orang), dan Nusa Tenggara Barat (10 orang). Sisanya tersebar dari berbagai provinsi lain. Data statistik menunjukkan pelanggaran keimigrasian didominasi kasus overstay sebesar 55,5 persen, disusul tinggal tanpa izin sah (12,3 persen), dan penyalahgunaan izin kerja (8,6 persen).

Dubes RI Imbau Gunakan Jalur Penempatan Resmi

Prosesi pelepasan pemulangan dipimpin langsung oleh Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Dato' Mohammad Iman Hascarya Kusumo, di Johor sebelum rombongan berangkat. Setibanya di Pelabuhan Batam Centre, mereka langsung diserahterimakan kepada P4MI Batam untuk proses pemulangan ke kampung halaman masing-masing.

"Gunakan jalur penempatan resmi yang prosedural dan taat hukum," imbau Dubes RI dalam arahannya. Ia juga meminta WNI yang telanjur berada di Malaysia tanpa dokumen sah untuk segera memanfaatkan Program Repatriasi Migran resmi dari Pemerintah Malaysia dan menghindari calo.

Hingga pertengahan Juli 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 3.115 WNI/PMI ke Indonesia. KJRI menyatakan komitmen memberikan pelayanan dan pelindungan terbaik bagi seluruh WNI dan PMI di wilayah kerjanya.

Reporter: Ronal Siregar
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top