NATUNA — Warga di Pulau Serasan, Natuna, kini tak perlu lagi menempuh perjalanan laut berjam-jam hanya untuk mengurus paspor. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai membuka layanan langsung di kecamatan terdepan itu melalui program bernama Ipratop, kependekan dari Imigrasi Ranai Proses Pelayanan Antar Pulau.
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Rommy M. Mandang, mengatakan layanan ini berlangsung pada 20–22 Juli 2026. Masyarakat bisa mengaksesnya mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
"Melalui kegiatan ini masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor tanpa harus melakukan perjalanan ke Kantor Imigrasi di Ranai," kata Rommy saat dikonfirmasi dari Natuna, Senin.
Serasan merupakan salah satu kecamatan terdepan di Natuna yang jaraknya cukup jauh dari pusat kota. Menurut Rommy, jika warga harus mengurus paspor di Ranai, mereka harus menyeberang laut dengan waktu tempuh yang lama dan biaya transportasi yang tidak sedikit.
Kondisi geografis Natuna yang terdiri atas gugusan pulau menjadi alasan utama lahirnya program Ipratop. Rommy menyebut, kebijakan ini hadir sebagai respons agar layanan keimigrasian lebih mudah, efisien, dan terjangkau tanpa harus datang ke kantor imigrasi di Ranai.
Dalam pelaksanaan Ipratop di Serasan, Kantor Imigrasi Ranai tidak menetapkan target jumlah permohonan paspor. Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan seluruh masyarakat yang membutuhkan bisa memperoleh layanan.
Rommy menambahkan, setiap permohonan yang memenuhi persyaratan akan diproses sesuai kapasitas pelayanan dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan wujud komitmen menghadirkan pelayanan publik yang merata hingga menjangkau wilayah kepulauan dan perbatasan.
"Melalui Ipratop ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai ingin masyarakat di wilayah kepulauan, khususnya Kecamatan Serasan, dapat memperoleh layanan keimigrasian yang setara dengan masyarakat di wilayah lainnya," ujarnya.